Angkola Timur, Tapsel: analisasiber.com, – Berdasarkan informasi pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Permintaan pemeriksaan anggaran desa ini muncul karena kurangnya transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa, Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur sehingga masyarakat berhak mengetahui dan mengawal penggunaan anggaran tersebut.
Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.
Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara.
Keterbukaan informasi publik tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor desa dan peruntukannya.
Disisi lain, masih banyak masyarakat saat ini yang tidak mengetahui secara spesifik pada anggaran desa, sebahagian masyarakat hanya mengetahui anggaran desa hanya 1 Milyar.
Selanjutnya dugaan penggelapan uang program prioritas ketahanan pangan nabati dan hewani tidak masuk keriteria dalam penyusunan RKP Desa yang dilaksanakan. Pada tahun lalu, Bukan itu saja? Masih banyak dana desa yang diposkan diduga mark Up. Bahkan, Untuk Program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Padi dll) tahap I II selama kurun waktu 2024 dikelola secara tidak transparan dan syarat akan aroma korupsi.
Saat diminta kejelasan dari Kepala Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, SS dihubungi melalui telepon seluler minta kebenaran dari isu tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak ada memegang berkas. kegiatan desa yang diusulkan pemerintah desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, dari total penerimaan Dana Desa. Diatur berdasarkan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2024,Tertanggal 04 Maret 2024 tentang Pedoman teknis Pengelolaan kegiatan desa yang didanai dari dana desa hingga saat ini belum dilaksanakan
“Oknum Kades Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, ini sangat arogan, pertama kalinya dalam sejarah Kuansing seorang oknum pimpinan tertinggi di Pemerintahan Desa melakukan diskriminatif kepada dana Pembinaan PKK di desa sanggapati kecamatan Angkola Timur senilai Rp 55.820.000 dan kegiatan penguatan Ketahanan pangan tingkat desa (Lumbung Desa dll) dengan pagu dana Rp 181.888.600 Pejabat desa durhaka tidak punya etika kepada AK wajib diantarkan ke ruangan penyidik Kejaksaan,” katanya dengan nada tinggi
Berdasarkan hasil Investigasi awak media dilapagan Pemerintah Desa (Pemdes) Kepala Desa (Kades) Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Sulaiman Sinaga belum mengakui ada menyetorkan uang ke DPMD terkait program prioritas ketahanan Pangan “memang tidak ada saya setorkan” jelasnya. hingga berita ini ditayangkan.
Awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa (Kades) dan Bendahara WhatsApp dengan nomor +628126010**** tidak memberikan jawaban apapun.
“Bilamana kita tidak mendapatkan informasi anggaran desa tersebut berarti kita patut menduga adanya kepala desa berpotensi akan melakukan KKN, oleh sebab itu kami meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum) agar memanggil dan memeriksa anggaran desa tersebut”
“Kami juga akan merencanakan melakukan aksi UNRAS (Unjuk Rasa) damai di depan kantor Kejari Tapanuli Selatan, atas tuntutan periksa anggaran desa tersebut”.(Hendri)
Komentar