oleh

Diduga Selingkuhi Keponakan Istri, Direktur CV Sanpan Gemilang Diusir Warga

banner 468x60

Serang,| Analisasober.com  – Warga Kampung Baluk, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menggeruduk kediaman Sanda Saptaji, Direktur CV Sanpan Gemilang, pada Senin malam (15/09/2025). Aksi tersebut terjadi setelah Sanda diduga melakukan persetubuhan dengan keponakan istrinya, sebut saja “Putri” (nama samaran), yang masih berstatus anak yatim.

banner 336x280

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban pulang bersama Sanda dari sebuah hotel di Rangkasbitung. Saat tiba di rumah, korban sempat diinterogasi oleh istri pelaku. Awalnya korban tidak mengaku, namun setelah didesak akhirnya mengungkap bahwa telah disetubuhi oleh Sanda.

“Bahkan korban mengaku perbuatan itu sempat direkam menggunakan ponsel pelaku,” ungkap seorang sumber kepada wartawan.

Polisi Amankan Pelaku

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, pihak kepolisian terpaksa mengamankan Sanda ke Mapolsek untuk menghindari amuk massa.

“Kasus ini sebenarnya delik aduan. Kami sudah menanyakan kepada pihak keluarga korban apakah ingin membuat laporan resmi. Jika ada laporan, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP Tatang.

Tokoh Agama Ikut Turun Tangan

Tokoh agama setempat, Ustad Aang bersama Ustad Ahmad, menyatakan prihatin atas peristiwa tersebut. Mereka berencana menggelar musyawarah bersama tokoh masyarakat, keluarga korban, dan keluarga pelaku guna mencari solusi terbaik.

“Perbuatan ini mencoreng nama kampung. Kami akan duduk bersama para tokoh agama untuk menentukan langkah yang tepat,” tegas Ustad Aang.

Dasar Hukum

Berdasarkan Pasal 411 Ayat 1 KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun.

Selain itu, sesuai KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), setiap korban atau saksi yang mengalami maupun mengetahui peristiwa pidana berhak melaporkan kejadian tersebut baik secara lisan maupun tertulis kepada aparat penegak hukum. ( Red.)


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *