analisasiber.com, – Tapanuli Selatan Informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim analisasiber mengungkapkan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas PMD ke sejumlah desa di Tapanuli Selatan, Sabtu (8/3)
Dalam pengakuannya, salah satu Kepala Desa (RB) mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa menyerahkan sejumlah uang oleh oknum tersebut.
Wakaperwil Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) analisasiber Darpan Sihombing menilai alasan dibuatnya rekomendasi yang bertandatangan Kepala Dinas PMD maka kuat dugaan kami meminta Setoran dari salah satu Kepala Desa di Tapanuli Selatan (tapsel) sumber membongkar fakta mengenai lazimnya oknum meminta setoran sebesar 25.000.000 dari Kepala Desa di Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 98 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan menteri keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa. terhadap kebijakan pelaksanakan dua kali rekomendasi tahap I sebanyak 60 persen terakhir tahap dua 40 persen anggaran dana desa yang seharusnya direalisasikan kepada masyarakat dan untuk pembangunan Desa
Bila dialokasikan semua desa wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk ketahanan pangan dan hewani maka setidaknya sang oknum mengantongi uang negara sebesar Rp. 5.300.000.000 Sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 98 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan menteri keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa terdapat 212 desa di kabupaten Tapanuli Selatan (tapsel)
Sumber media ini Sabtu (8 Maret 2025) menyebutkan Dasar hukum pengguaan dana desa, terhadap agenda musdes yang tidak dilaksanakan Pemerintah Desa (pemdes) di Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. tahun anggaran 2024, khususnya program ketahanan pangan dan hewani dengan rincian alat-alat pertanian lainya dan untuk digunakan sebagai evaluasi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan landasan pilosofi terdapat perubahan perkepala desa APBDes T.A 2024 anggaran dana desa setiap desa diduga dipotong Rp.25 juta hal ini tidak sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Sumber media ini menyebutkan mengucurnya anggaran dana desa 10 persen untuk program ketahananan pangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD Tapanuli Selatan meminta jatah setoran sebesar Rp.25.000.000 dari setiap desa
Dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dugaan pungli di dinas PMD bersama dugaan penyimpangan Penggunaan Dana Desa DD Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, ke Gubernur Sumatera Utara dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara hingga ke BPK RI Perwakilan Sumut. Serta tidak tertutup kemungkinan akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.(Hendri)
Komentar