Tangerang,Analisasiber.com– Proyek turap yang berada di Jalan Benyawakan, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian publik. H. Roni, seorang tokoh dari Lembaga Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP), secara tegas mempertanyakan legalitas serta transparansi pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut H. Roni, proyek ini diduga tidak sesuai dengan standar pengerjaan yang seharusnya. Ia menyoroti pemasangan batu yang terkesan asal-asalan, tanpa adanya pemasangan sepatu sebagai dasar konstruksi, serta tidak menggunakan cerucuk untuk penguat fondasi. “Ini sangat berbahaya jika dibiarkan. Selain tidak sesuai spesifikasi, kualitas pekerjaan yang rendah ini akan berdampak buruk pada daya tahan turap,” ujarnya. kepada awak media jumat, (29/11/2024)
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan keterbukaan informasi terkait proyek tersebut. “Apakah proyek ini memiliki dokumen perencanaan dan izin yang jelas? Bagaimana dengan transparansi anggaran? Masyarakat berhak tahu,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan atas kritik yang dilontarkan. Publik berharap pemerintah setempat segera turun tangan untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan dan menjaga keselamatan warga sekitar.
H. Roni mengingatkan agar pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak hanya mengejar penyelesaian proyek, tetapi juga mengutamakan kualitas dan keselamatan. “Kami akan terus memantau perkembangan proyek ini dan tidak segan melaporkan jika ditemukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.
proyek Turap tersebut diduga proyek bodong , karena tidak adanya terpasang papan proyek/ KIP sesuai undang undang KIP Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dan sebagai fungsi kontrol juga turut mengawasi dan kontrol sebagaimanai tertera pada PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, ini patut dipertanyakan dan di sikapi tegas.
Dan seolah para PT/CV sebagai kontraktor sebagai pelaksana kerja, seakan sengaja abaikan aturan baik UU KIP No.14 tahun 2008.
Redaksi Banten,
Tidak ada komentar