Pandeglang – ANALISASIBER.COM – Di tengah upaya pemerintah pusat menggelontorkan Dana Desa (DD) untuk kesejahteraan masyarakat, muncul dugaan bahwa Pjs Kepala Desa Surakarta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, tidak transparan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pjs Kades diduga mengabaikan peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang seharusnya bertugas dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek desa. Salah satu anggota TPK Desa Surakarta mengaku hanya dijadikan formalitas dan tidak mengetahui detail anggaran.
Jumat,(14/03/2025 ).
“Saya hanya dijadikan kambing hitam, saya tidak tahu nilai anggarannya berapa. Bahkan dalam proyek Banprov yang saya kerjakan, saya juga tidak tahu dana yang digunakan,” ungkapnya.
Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Melawan (GPMM), Rohmat, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan transparansi dan partisipasi dalam penggunaan anggaran desa.
Jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Pjs Kades berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian, serta jerat hukum pidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GPMM berencana melayangkan surat audiensi ke DPMPD Kabupaten Pandeglang untuk meminta kejelasan terkait dugaan ini.
(Tim/Red).
Tidak ada komentar