MENU Sabtu, 26 Apr 2025

Diduga Oknum Camat Kecamatan Sukaresmi Membatasi Ruang Lingkup Kebebasan Pers

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Mar 2025 12:25 55 Redaksi Padangsidimpuan

PANDEGLANG- analisasiber.com, – Beredarnya video di akun tiktok milik https://vt.tiktok.com/ZSMKsEpGh/ seorang oknum mantan Pjs Kepala Desa Surakarta, yang sekarang menjabat Camat Kecamatan Sukaresmi didalam penyampaiannya yang hendak Memulai Audensi diduga membatasi ruang lingkup kebebasan pers, disaat peliputan rangkaian kegiatan Audensi GPMM yang pada akhirnya gagal.

Dimana dalam kegiatan Audensi yang dilaksanakan Oleh Gerakan Pemuda Mahasiswa Melawan (GPMM) Di Desa Surakarta Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang pada Rabu ( 19/03/2025)

Namun sangat disayangkan ada apa yang disampaikan oleh Oknum mantan Pjs Kepala Desa Surakarta yang sekarang Menjabat sebagai Camat, Kecamatan Sukaresmi, diduga Membatasi ruang lingkup Kebebasan Pers.

Dalam penyampaiannya sebelum dimulainya audensi Mantan PJS Kepala Desa Surakarta yang sekarang menjabat Camat Kecamatan Sukaresmi Mengatakan bahwa ka darma nanti urus evaluasi sumur selesaikan baru kesini sama Ka Jaka juga selesaikan Angsana nanti lari kesini Semua ada masalah, Media dipegelaran juga banyak dan Pemuda juga banyak di pagelaran tidak ada yang bergejolak Ujar Tatang Fauzi.

Menanggapi dengan beredarnya video penyampaiannya Oknum mantan Pjs Kepala Desa Surakarta yang sekarang menjabat sebagai Camat Kecamatan Sukaresmi di tiktok, Ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan sangat menyayangkan atas apa yang disampaikan oleh mantan PJs Kepala Desa Surakarta yang sekarang menjabat sebagai Camat Kecamatan Sukaresmi sebagai abdi masyarakat dan abdi negara, yang diduga sudah membatasi ruang lingkup kebebasan pers tugas jurnalis saat menghadiri Kegiatan Audensi GPMM yang pada akhirnya gagal.

“Sangat disayangkan, oknum Camat tersebut diduga tidak menghargai tugas wartawan/jurnalis. Seolah-olah kami yang berprofesi sebagai Pemuda dan jurnalis ini seperti terkesan dibatasi oleh oknum camat tersebut. Masa asal insan pers dari Angsana hanya khusus Angsana saja pers itu mau tidak begitu konsep nya mau dari Kalimantan meliput ke ke pandeglang pun sah saja saja asal jelas legalitasnya ,”Juga beredarnya video saat audensi rekan-rekan GPMM di Desa Surakarta, Ucapnya dengan tegas.

Menurutnya, Profesi wartawan dalam melakukan aktivitas Jurnalistiknya dilindungi Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers serta dilandasi etika pers yang diatur dalam Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Bahkan diperkuat dengan nota kesepahaman antar Dewan Pers dan Polri yang diperbaharui pada Februari 2007.

“Jadi Segala bentuk penghinaan atau pelecehan dan membatasi ruang lingkup kebebasan pers terhadap profesi termasuk profesi jurnalis/wartawan tidak dibenarkan. Apalagi menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas, selain merupakan tindak pidana yang dilarang oleh UU Pers, hal itu juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu negara,” jelas Raeynold.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut, maka dapat menggunakan Hak Jawab seperti yang sudah diatur dalam UU Pers ,” dan apa yang disampaikan oleh oknum mantan Pjs Kepala Desa Surakarta yang sekarang menjabat sebagai camat Kecamatan Sukaresmi menjadi tanda tanya bagi kami ada masalah apa di Angsana dan sumur seharusnya dijelaskan permasalahan Angsana dan sumur pungkasnya.

Sementara itu Camat Sukaresmi dan Pjs Kepala Desa Surakarta belum terkonfirmasi sampai ditayangkannya pemberitaan, (tim/red)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!