Panimbang, Analisasiber.com – Proyek pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas sekolah di SDN Gombong 2, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, yang dikerjakan oleh CV. Bima Dwi Pramesti, kini menjadi sorotan publik.
Proyek dengan nilai kontrak Rp132.500.000, bersumber dari APBD II – DAU SG Tahun Anggaran 2025, diduga kuat dikerjakan asal-asalan tanpa pengawasan teknis yang memadai.
Proyek ini memiliki masa kontrak selama 90 hari kalender, terhitung mulai 8 Juli hingga 5 Oktober 2025. Namun, pantauan di lapangan menemukan dugaan pelanggaran teknis. Salah satunya, pemasangan pondasi dilakukan tanpa penggalian tanah, hanya diletakkan di atas permukaan tanah, sehingga rawan roboh dan dinilai tidak memenuhi standar konstruksi bangunan pendidikan.
“Ini proyek pakai uang negara, tapi dikerjakan seperti proyek pribadi. Pondasi cuma ditaruh di atas tanah, tidak digali, sangat membahayakan,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya pada Jumat, (1/8/2025).
Tak hanya itu, proyek yang seharusnya ditangani oleh satu pelaksana, diduga juga melibatkan lebih dari satu CV, yakni CV. Arga Pratama dan dua entitas lain yang menggunakan nama CV. Bima Dwi Pramesti. Hal ini memperkuat dugaan praktik “bagi-bagi proyek” atau bahkan indikasi adanya “proyek siluman”.
Minim Transparansi dan Pengawasan
Warga juga mengeluhkan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, serta ketiadaan pengawas lapangan dari dinas terkait. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen transparansi serta pengawasan pihak terkait.
Proyek Lain di Lokasi Sama, Nilai Lebih Besar
Selain proyek dari CV. Bima Dwi Pramesti, terdapat dua proyek lain di SDN Gombong 2:
- CV. Arga Pratama mengerjakan pembangunan Ruang Guru dengan nilai kontrak Rp201.907.000.
- CV. Cahya Mulia Abadi mengerjakan proyek senilai Rp204.721.100, dengan masa pelaksanaan 1 Juli hingga 28 September 2025.
Belum ada kejelasan apakah ketiga proyek tersebut saling berkaitan atau benar-benar terpisah dalam struktur pelaksanaan. Dugaan praktik manipulasi data dan “cuci tangan” muncul lantaran penggunaan nama CV yang serupa.
Minta Audit Investigatif dan Penindakan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan rekanan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerugian negara yang lebih besar serta memberikan efek jera bagi pelaku proyek bermasalah.
Tim. Redaksi | Analisasiber.com
Diterbitkan oleh PT. Global Suara Siber
Komentar