oleh

Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT. Hongfa Shiye Indonesia Dipanggil DPRD Kabupaten Tangerang

banner 468x60

Tangerang, Analisasiber.com – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Provinsi Banten menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT. Hongfa Shiye Indonesia.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan oleh KANNI Banten mengenai dugaan pengupahan di bawah UMR/UMP serta tidak didaftarkannya sebagian karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, PT. Hongfa Shiye Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terhadap surat tersebut.

banner 336x280

Ketua KANNI Banten, Pak Sajiwan, S.H., mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah mengakui belum mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Dari informasi yang kami peroleh, memang ada sebagian karyawan yang sudah terdaftar, tetapi masih ada tunggakan pembayaran iuran, di mana terakhir kali dibayarkan pada November 2024,” ujarnya.

KANNI menegaskan agar PT. Hongfa Shiye Indonesia segera memenuhi kewajibannya terkait BPJS Ketenagakerjaan dan pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami hadir untuk membela hak-hak pekerja dan memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana termaktub dalam sila ke-5 Pancasila,” tegas Pak Sajiwan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, H. Saepudin, S.Pd., menegaskan bahwa PT. Hongfa Shiye Indonesia harus segera memperbaiki sistem pengupahan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami memberi waktu dua bulan bagi perusahaan untuk menyesuaikan pengupahan serta satu bulan untuk memastikan seluruh karyawan telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dalam audiensi ini, pihak PT. Hongfa Shiye Indonesia berjanji untuk memenuhi kewajibannya sesuai tenggat waktu yang diberikan. DPRD Kabupaten Tangerang bersama KANNI Banten akan terus mengawal perkembangan ini demi kesejahteraan pekerja.

Editor & Penerbit: Redaksi
Kaperwil Provinsi Banten

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *