MENU Sabtu, 12 Apr 2025

Diduga Kontraktor dan Konsultan Bekerjasama Memanipulasi Material Pemb. Pagar Puskesmas Pokenjior

waktu baca 3 menit
Minggu, 9 Feb 2025 12:26 234 Redaksi Padangsidimpuan

Padangsidimpuan

analisasiber.com, – Saat ini maraknya pembangunan jalan maupun pembuatan Pagar Puskesmas yang ada di Kota Padangsidimpuan, pembangunan yang tidak sesuai dengan speknya Sementara temuan saat pembangunan berlangsung tampak besi mall pondasi yang digunakan berukuran 13mm yang di selang-selingkan dengan ukuran besi 9mm sebelum serah terima papan banyak plang informasi proyek sudah dicopot atau disembunyikan oleh para pemborong, ini yang selalu menjadi menyebabkan pertanyaan dikalangan masyarakat, contohnya seperti Pengadaan Pagar Puskesmas Pokenjior yang Diduga memanipulasi bahan material. (10/2/2025)

Kontraktor atau pemborong diduga ingin meraup keuntungan besar dan mampu memanipulasi bahan material Pembuatan Pagar Puskesmas Pokenjior menggunakan bahan material yang diduga tidak sesuai spek seperti memakai besi yang tidak setandar ukuran yang memakai besi untuk mall pondasi yang di selang-seling dengan berbeda ukuran, apakah ini yang disebut korupsi atau kecurangan dalam pembangunan.

Proyek Puskesmas Pokenjior ini tentunya menjadi pertanyaan besar ada apa dibalik semuanya, patut dicurigai adanya kongkalingkong antara pemborong dengan dinas terkait yang tidak ingin diketahui oleh masyarakat atas pembangunan tersebut.

Diketahui melalui plang informasi proyek yang sudah dicopot, Pembuatan Pagar Puskesmas Pokenjior anggaran dari APBD tahun 2024 sebesar Rp. 700.000.000,00 pelaksana proyek CV. Baitang Engineering dan Konsultan Pengawas CV. Tiarani Utama

Awak media ini lansung mengkonfirmasi pihak kontraktor dan konsultan yang saat bertemu di lokasi Puskesmas, mempertanyakan terkait dugaan kecurangan saat pembangunan berlangsung yang diduga memanipulasi material besi mall pondasi.

Saat awak media mempertanyakan masalah besi untuk pondasi kontraktor proyek tampak gugup bahasanya tidak ada yang sama. Sementara fakta temuan saat pembangunan berlangsung tampak besi mall pondasi yang digunakan berukuran 13mm yang di selang-seling kan dengan ukuran besi 9mm Namun disaat dimintai keterangan kepada Kontraktor mengatakan yang dipakai besi ukuran 16mm dan sementara bahasa dari konsultan pengawas mengatakan memakai besi ukuran 12mm (keterangan dari kedua bahasa tidak sesuai fakta saat pembangunan).

Selain itu kontraktor pelaksana proyek pembangunan mengatakan bahwa mereka mengikuti pembangunan sesuai dengan aturan yang sudah diberikan oleh Arsitektur bangunan, sementara itu bahasa kontraktor dengan konsultan Pengawas sama-sama tidak singkron. Hal ini yang menimbulkan kecurigaan bahwa Kontraktor dan Konsultan Pengawas diduga bekerjasama memanipulasi material pembuatan Pagar Puskesmas Pokenjior.

” Kami hanya mengikuti aturan pembangunan arahan dari Arsitektur dan konsultan pengawas dan setiap ada permintaan tambahan dari pihak Pustu di pembangunan kami selalu ajukan ke PPTK (Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan) agar ada penambahan dana diluar pagu anggaran yang sudah diditetapkan, anggaran proyek ini hanya sebesar Rp. 700.000.000.00,” ujar Roma Panggabean atau yang dipanggil dengan sebutan Roma (selaku konsultan Pengawas/ Kegiatan Kontraktual) ke awak media ini dengan bahasa tidak sesuai dengan fakta isi informasi plang proyek.

Saat ini pemborong proyek ini tetap terlihat merasa nyaman tanpa ada tindakan sangsi hukum oleh dinas terkait hal ini perlu pemantauan dari pemerintah Kota Padangsidimpuan sebelum dan sesudah bangunan selesai agar tidak terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pemborong proyek.

Tujuan dari pembangunan yang dianggarkan oleh pemerintah disegala bidang, dari mulai infrastruktur, pembuatan gedung pelayanan, pembangunan drenase, pengairan, yang membutuhkan anggaran milyaran rupiah demi terciptanya perputaran ekonomi, budaya, sosial dan fundamental dimasyarakat lebih baik.

Namun para pelaku pelaksana pembangunan banyak diduga hanya mementingkan keuntungan besar belaka tanpa memikirkan kwalitas dan kwantitas hasil pekerjaanya.

Diharapkan Dinas Kesehatan Daerah Kota Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan agar dapat turun tangan memantau pembangunan Pagar Pustu Joring untuk segera evaluasi para kontraktor/ Pemborong Nakal dan konsultan pengawas tersebut untuk dikenakan sangsi hukum yang berlaku agar para otak korupsi di dalam setiap proyek pembangunan mendapatkan efek jera.

 

Penulis: Hendri

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!