“Meminta kepada aparat penegak hukum usut tuntas kades huta baru siagian atas dugaan korupsi dana desa selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 karna patut kami duga kuat adanya SPJ setan yang dibentengi oleh oknum Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan (tapsel).”
analisasiber.com, – Tapanuli Selatan Pembangunan infrastruktur Desa, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), tidak jarang meninggalkan masalah.
Dugaan masalah dapat disebabkan oleh berakhirnya tenggat waktu pengerjaan dan mandeknya realisasi fisik (pekerjaan).
Hasil penelusuran media ini beberapa waktu lalu, persoalan dimaksud di antaranya ditemukan di Desa Huta Baru Siagian Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, (SUMUT).
Salah satu item pembangunan yakni rabat jalan tani yang menelan anggaran ratusan juta rupiah.
Bahkan, sejak dikerjakan pada Tahun Anggaran 2016 silam pada masa kepemimpinan periode pertama Kepala Desa Muklis Pohan, hingga kini masih meninggalkan kondisi pekerjaan yang memprihatinkan.
Meski meninggalkan persoalan terkait kondisi pekerjaan, namun pekerjaan tersebut justru ‘lolos’ dari hasil audit pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terhitung sejak tahun pengerjaan hingga sekarang.
Pantauan dilapangan, saat Tim melakukan konfirmasi dan investigasi Kepala Desa Huta Baru Siagian dalam menggunakan anggaran dana desa diduga tidak transparan, Mark Up ,Mal Administrasi dan fiktif jum’at (21/03/2025)
Berdasarkan keterangan salah satu warga kepada tim dan awak media dalam peruntukan Dana Desa tidak tepat sasaran dan tidak ada tranparan, seperti halnya, dimana kegiatan dilaksanakan serta tidak adanya kegiatan tersebut terlihat dilakukan akan tetapi terealisasi dengan baik.
Pada kesempatan itu juga, alias A.H warga Huta Baru Siagian Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, menyampaikan keluhannya atas tindakan kepala desa yang bengis, selain pembangunan rabat jalan yang diduga bermasalah, item pembangunan lain yang juga diduga bermasalah namun tidak terungkap dan tidak tersentuh hukum, yakni program ketahanan pangan dan nabati tahun 2024, yang juga menelan anggaran biaya ratusan juta rupiah tanpa realisasi fisik pengadaan hingga sekarang.
Salah seorang tokoh masyarakat desa huta baru siagian, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Kepala Desa huta baru siagian belum pernah mengadakan musyawarah desa untuk penentuan penerima manfaat BLT tersebut, itu semena-mena kepala desa saja ungkapnya!
Kami (masyarakat, red) tidak tahu lagi harus omong apa. banyak anggaran di desa yang tidak sesuai dengan kondisi pembangunan yang ada. namun anehnya, hal itu dianggap biasa saja dan hampir tidak pernah berurusan dengan hukum. pembangunan di Desa ini seperti jalan di tempat,” keluh seorang warga yang tidak ingin namanya dicatut.
Dan yang lebih ironisnya, kata salah seorang warga kepada awak media lanjut” kami meminta kepada aparat penegak hukum usut tuntas kades huta baru siagian atas dugaan korupsi dana desa selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 karna patut kami duga kuat adanya SPJ setan yang dibentengi oleh oknum Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel),” tutup nya (Hendri)
Tidak ada komentar