Serang-Banten,analisasiber.com.Dalam pengerjaan Penanganan Longsor Ruas Jalan Palima-Cinangka dengan No kontrak:000.2.3.1/060/SPK/PLJ-PC/BBM/DPUPR/IV/2024.Biaya pelaksanaan Rp.6.798.715.000.-00 Sumber pembiayaan APBD Provinsi Banten T.A.2024.Dan penyedia jasa Cv.Masa Agung Jaya Dengan konsultan pengawas.Pt.Karya Pratama Konsulindo yang diduga kuat dalam pengerjaan ASJAD alias asal jadi Karena diduga kuat tidak sesuai spek hal tersebut sangat terlihat jelas saat di lokasi pekerjaan terlihat tebing penahan longsor sudah ada yang retak atau patah disinyalir Cor beton menggantung diduga kuat dalam agregatnya tidak sesuai spek dan RAB dan disinyalir jalan Cor tersebut tidak akan bertahan lama karena kualitas dan kuantitasnya diragukan.Dan Jalan cor tersebut disinyalir jelas terlihat amblas.lalu seperti apa konstruksi nya kenapa pihak dinas terkesan tutup mata.
Inisial (AL) disinyalir selaku konsultan saat dikonfirmasi oleh awak media via chat WhatsApp pada-minggu-10-nov-2024 mengatakan.”Mungkin saya jawab pas di hari jam kerja saja pak.Siap saya sampaikan ke tim saya pak singkatnya.
Lain lagi dengan inisial (H) diduga selaku pelaksana saat dikonfirmasi oleh awak media via pesan WhatsApp,”Ia sama sekali tak membalas alias bungkam.
N.Sujana Akbar Presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten) Dalam hal ini mengecam keras dalam dugaan tersebut diduga pihak pelaksana dan konsultan sangat teledor jelas dugaan kami dari kontruksinya sudah tak sesuai,apakah ada kolaborasi busuk antara pihak konsultan dan pihak pelaksana tegasnya.
Dan Sujana mengatakan.”Kami menduga pelaksana pengerjaan proyek tersebut tidak mengacu kepada Undang-undang pengadaan barang dan jasa serta melakukan Perlawanan Hukum terhadap UU tindak pidana korupsi yang lagi galak-galaknya Undang-undang ini digencarkan oleh pemangku kebijakan terkait hukuman pidana dan kami pastikan kami akan kawal permasalahan ini sampai ranah Hukum maupun Dinas terkait tegasnya.
Tim Redakasi banten
Tidak ada komentar