Tangerang, Analisasiber.com – Hasil investigasi lapangan mengungkap dugaan praktik setoran bulanan yang dilakukan para pedagang di Pasar Sepatan Induk kepada oknum di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang.
Tim Media Analisa Siber melakukan patroli dan dokumentasi di lahan milik Pemerintah Provinsi Banten yang berlokasi di Jl. Raya Mauk, Desa Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa (12/8/2025) pukul 10.31 WIB.
Berdasarkan papan informasi resmi, lahan seluas 1.160 meter persegi tersebut berada di bawah pengawasan KPK, Kejaksaan Tinggi, Kanwil BPN, dan Kementerian PUPR. Papan peringatan juga menegaskan bahwa setiap pihak yang membangun di atas lahan ini tanpa izin dapat dijerat pidana sesuai Pasal 167 jo. 385 jo. 369 jo. 551 KUHP.
Keterangan sejumlah pedagang menyebut, besaran setoran bervariasi tergantung luas dan lokasi bangunan. Untuk bangunan besar, setoran bulanan disebut mencapai Rp2.000.000, sedangkan untuk bangunan berukuran sedang berkisar Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000.
Informasi yang dihimpun mengindikasikan bahwa bangunan usaha para pedagang berdiri di atas tanah milik Dinas PU tanpa perjanjian tertulis yang sah. Dugaan menguat bahwa praktik ini berpotensi mengarah pada penggelapan dalam jabatan oleh pihak terkait.
Potensi Pelanggaran Hukum
- Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 2 UU Tipikor: Memperkaya diri/orang lain secara melawan hukum dengan merugikan negara.
- Penggelapan dalam Jabatan
- Pasal 374 KUHP: Menggelapkan barang milik negara/daerah yang dipegang karena jabatan.
- Perbuatan Melawan Hukum Administrasi
- Melanggar UU 1/2004 dan Permendagri 19/2016.
- Sanksi: Pemecatan, tuntutan ganti rugi, dan lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Ditulis oleh: Tim Redaksi
Diterbitkan oleh: Media Analisasiber.com | PT Global Suara Siber
Komentar