oleh

Diduga Ada Selisih Anggaran, Proyek Rabat Beton Rancasanggal Tuai Kritik Tajam

-NEWS-65 Dilihat
banner 468x60

SERANG | Analisasiber.com – Proyek pembangunan Rabat Beton Ready Mix di Kampung Kambangan RT 001 RW 005, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan tajam publik. Pekerjaan yang dibiayai dari Dana Desa (DDS) Murni APBDes 2025 senilai Rp 387.833.400 dengan volume 407 meter x 3,5 meter x 0,15 meter, diduga menyimpan kejanggalan mulai dari spesifikasi teknis, HOK, hingga dugaan selisih anggaran yang mencapai puluhan juta rupiah—bahkan mendekati Rp 100 juta.

Dugaan tersebut menguat setelah pantauan langsung awak media pada Rabu (19/11/2025) menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara papan informasi proyek dan kondisi riil di lapangan. Sejumlah komponen penting seperti pemadatan, jenis material, penggunaan plastik cor, batu split, urugan tanah, papan cor, hingga spesifikasi mutu beton FC 25, menjadi titik kritis yang diangkat para pemerhati sosial dan warga.

banner 336x280


Warga RT 01: “Tidak Ada yang Diajak Kerja, Padahal Proyek di Wilayah Kami”

Ketua RT 01, Latim, mengungkapkan kekecewaannya karena warga setempat tak dilibatkan dalam pekerjaan proyek, meski lokasi pembangunan berada tepat di wilayah mereka.

“Saya tidak tahu. Warga RT 01 dan RT 02 tidak ada yang diajak kerja. Kuduna mah aya kan. Tapi ini mah tidak ada, malah RT 03,” ujar Latim.

Padahal, dalam regulasi Dana Desa, pemberdayaan masyarakat lokal merupakan prinsip wajib yang harus diutamakan.


Kepala Desa Rancasanggal: “Jangan Menduga-Duga”

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Rancasanggal, Halimi, membantah adanya dugaan selisih anggaran. Ia menegaskan bahwa tidak ada keuntungan yang diperoleh pihaknya dari proyek tersebut.

“Boro-boro untung. Itu pengurugan lihat aja pak, udah jelas nggak masuk anggaran. Jangan menduga-duga kalau belum jelas mah. Kerugian saya sudah berapa,” tulis Halimi.

Terkait tidak dilibatkannya pekerja dari RT 01, Halimi mengklaim bahwa pernah ada warga yang diajak bekerja namun memilih mundur.

“Aya RT 1, pas kerja aya nu negur, pundung ih jalema kerja di titah marah,” katanya.


TPK Desa Rancasanggal Mengakui: “Pekerja RT 01 Memang Tidak Ada”

Terpisah, Daud, selaku TPK Desa Rancasanggal, membenarkan bahwa pekerja dari RT 01 memang tidak dilibatkan.

“Pekerja harian dari RT 01 memang tidak ada. Ada yang dari RT 03 RW 05 dan RK 03. HOK pekerja Rp120.000 per hari,” jelasnya.

Daud juga menegaskan bahwa beton yang digunakan adalah mutu FC 25, meski sejumlah warga meragukan kualitas dan ketebalan beton di lapangan.

Ia beralasan, minimnya pekerja dari RT 01 disebabkan tidak adanya tenaga lokal yang berpengalaman di bidang konstruksi rabat beton.


Kritik Menguat: Transparansi Lemah, Dugaan Mark Up, Warga Lokal Tak Dilibatkan

Proyek yang dibiayai Dana Desa seharusnya memenuhi empat prinsip utama:
Transparansi, Akuntabilitas, Partisipatif, dan Tepat Sasaran.

Namun sejumlah fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan besar:

Poin-Poin Kritik:

  1. Transparansi penggunaan anggaran dinilai lemah.
  2. Spesifikasi teknis diduga tidak sesuai—khususnya mutu FC 25 dan ketebalan beton.
  3. Prosedur perekrutan tenaga kerja tidak memprioritaskan warga setempat.
  4. Indikasi mark up anggaran pada HOK, material, dan item pekerjaan tertentu.
  5. Minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan.

Sejumlah pemerhati desa menyebut temuan ini cukup serius dan perlu audit langsung dari pihak kecamatan maupun inspektorat.


Dasar Hukum yang Mengatur Pengelolaan Dana Desa

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib anggaran.
  • Pasal 68 ayat (1) huruf c: Masyarakat berhak mengawasi pembangunan desa.

2. Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022

Dana Desa wajib mengutamakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)—yang berarti pekerja lokal harus diprioritaskan.

3. Permendagri No. 20 Tahun 2018

  • Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

  • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara termasuk tindak pidana korupsi.

Jika dugaan mark up, pengurangan volume, atau manipulasi kualitas terbukti, maka hal ini dapat berujung pada proses hukum oleh APH.


Penutup

Dugaan adanya selisih anggaran hingga puluhan juta rupiah, lemahnya transparansi, serta minimnya pelibatan warga lokal membuat proyek rabat beton Desa Rancasanggal menjadi sorotan serius publik. Masyarakat berharap pemerintah kecamatan, inspektorat, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar penggunaan Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan negara.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan temuan awal di lapangan. Redaksi memberikan ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Liputan | Analisasiber.com


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *