oleh

Diduga Ada Pungli PTSL di Kota Dukuh, Warga Munjul Pandeglang Keberatan: “Harusnya Gratis, Kok Jadi Rp500 Ribu?”

banner 468x60

Pandeglang – analisasisiber.com — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digembar-gemborkan pemerintah sebagai wujud kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, kini kembali tercoreng. Di Desa Kota Dukuh, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten,

 

banner 336x280

program ini justru diduga menjadi ladang pungutan liar (pungli) oleh oknum aparat desa.

 

Sejumlah warga mengaku dipungut biaya antara Rp500 ribu hingga Rp9 juta per bidang tanah, tergantung luas lahan yang diajukan. Padahal, sebagaimana ditegaskan pemerintah pusat, program PTSL seharusnya gratis atau hanya memungut biaya ringan sesuai ketentuan resmi.

 

“Kami dimintai uang katanya untuk biaya pengurusan. Padahal program ini gratis. Ada yang bayar Rp500 ribu, bahkan sampai Rp9 juta,” keluh seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa (17/10/2025).

 

Informasi yang dihimpun dari pemberitaan Global Expose TV mengungkap, dugaan pungli tersebut dilakukan oleh oknum berinisial R, anggota tim yuridis, bersama Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

 

Padahal, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri — Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa PDTT — hanya memperbolehkan pungutan maksimal Rp150.000 per bidang tanah untuk kebutuhan operasional seperti patok, materai, dan fotokopi dokumen.
Dengan kata lain, biaya di atas Rp150 ribu tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar aturan.

 

Ketika dikonfirmasi, Sekdes Kota Dukuh Jaenal Abidin, yang juga termasuk dalam tim yuridis PTSL, tidak menampik adanya pungutan dari warga.

 

“Memang ada pembayaran, kisarannya antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per bidang. Itu untuk biaya pengukuran, konsumsi, dan keperluan lainnya selama proses berlangsung,” ujar Jaenal kepada wartawan.

 

Menurut Jaenal, tahap pertama program tersebut telah menghasilkan 361 sertifikat tanah untuk warga. Namun, penjelasan itu tidak meredakan keresahan masyarakat yang menilai pungutan tersebut berlebihan dan tidak transparan.

 

Praktik ini jelas bertentangan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017.
Regulasi itu menegaskan, program PTSL dirancang untuk membantu rakyat kecil mendapatkan sertifikat tanah secara cepat, murah, dan bebas pungli.

Sayangnya, di lapangan semangat reformasi agraria justru berubah menjadi beban finansial baru bagi masyarakat desa.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Pandeglang maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut.

Jika benar terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas sangat dinantikan publik — agar program nasional ini tidak terus dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh oknum aparat desa.


 

✍️ Reporter: Red/ Team.

🏢 Redaksi: Media Analisasiber.com

📣 Diterbitkan oleh: PT. Global Suara

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *