MENU Senin, 23 Des 2024

Diduga Ada Kerjasama! PT. Rinaldy Putra Sinergi Lakukan Bongkar Muat BBM Solar Ilegal Dalam Prusahaan PT. Nutrition Fresfood Internasional

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Okt 2024 20:57 0 173 Redaksi

BITUNG, ANALISASIBER.COM –  Berkedok sebagai Prusahaan Agen BBM Industri, PT. Rinaldy Putra Sinergi  jalankan bisnis gelap dengan memperjual belikan BBM Bio Solar, diduga hasil jarahan dari berbagai SPBU. Sabtu, (12/10/2024)

Melalui investigasi awak media ditemukan aktivitas unit tangki kepala biru berlebel PT.Renaldy Putra Sinergi membawah BBM Bio Solar sebanyak 8.000Liter, melakukan aktivitas bongkar muat di dalam prusahaan PT. Nutrition Fresfood Internasional.

Saat dilakukan pengambilan dokumentasikan oleh awak media terkait aktivitas bongkar muat yang dilakukan PT.Rinaldy Putra Sinergi yang sedang di jalankan, hal tersebut mendapatkan intervensi dan kecaman.

Disinyalir ilegal, upayah konfirmasi awak media dilakukan guna untuk membuktikan kelegalan aktivitas bongkar muat BBM Bio solar yang berlangsung dengan meminta menunjukan sejumlah dokumen kegiatan, namun! sang sopir tidak mampu membukti, dan meminta awak media agar tidak mempersulit pekerjaannya.

“Wey bos jangan bekeng-bekeng susah kwa, Ngana wartawan? Jangan jaga baku bekeng susah,” Kata sopir dengan nada tinggi, memakai dialog kas Manado.

Sementara itu diketahui pemilik prusahaan bernama Renaldy Ibrahim dengan sapaan akrab Inal, sebagai penanggung jawab dan pengelolah prusahaan dengan lebel PT.Renaldy Putra Sinergi.

Melalui penelusuran awak media lebih mendalam mendapati Renaldy Ibrahim hanya boneka figur di publik yang di nahkodai bigbos ternama di Kota Bitung berinisial ‘D’ yang juga diketahui adalah aktor utama yang mendesain bibit-bibit pelaku penimbunan dan peyalagunaan BBM Bersubsidi hingga tumbuh dan membuka Prusahaan BBM Berkedok Agen Industri dengan berbagai merek PT di Kota Bitung.

Mengacu pada Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sampai berita ini di publikasi upayah konfirmasi ke Renaldy Ibrahim terus dilakukan dengan berbagai cara, namun awak media belum mendapatkan keterangan secara resmi dari Renaldy Ibrahim yang di gadang-gadang sebagai pengelolah PT tersebut.


Saat ini, Senin, (05/11/2024) Pukul 21:05 Wita upayah konfirmasi awak media ke Renaldy tersambung lewat pesan singkat whatsaap di nomor +62 859-5456-***. Saat di tanya terkait dirinya sebagai penanggung jawab dalam PT.Renaldy Putra Sinergi membantah bahwa dirinya bukan penanggung jawab.

“Tidak, saya bukan penanggung jawab PT. Rinaldy,” Singkatnya saat di konfirmasi.

Lebih lanjut, saat di tanyai terkait BBM Bio solar yang ditimbun dan dijual kembali dengan harga industi oleh PT.Renaldy Putra Sinergi dirinya bahkan mengelak.

“Tidak,” Tulisnya respon menjawab pertanyaan terkait asal usul BBM Bio Solar PT.Renaldy Putra Sinergi. (POLAPA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!