MENU Sabtu, 19 Apr 2025

Diam Seribu Bahasa, Camat Kresek Diduga Terlibat Permainan Proyek Bersama CV Shafira Camat Dinilai Abai, Pengawasan Lemah

waktu baca 2 menit
Sabtu, 19 Apr 2025 10:02 17 Redaksi Banten

Kresek, Kabupaten Tangerang, Analisasiber.com – Dugaan keterlibatan Camat Kresek dalam proyek pembangunan paving block di Kampung Panameng RT 002/005, Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, yang dilaksanakan oleh CV Shafira Putra Utama, memicu kecurigaan publik. Saat dikonfirmasi, Camat Kresek memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi, memantik spekulasi atas adanya dugaan “main mata” antara pihak kecamatan dan pemborong.

 

Proyek tersebut menjadi sorotan karena diduga mengandung berbagai pelanggaran teknis dan administratif, seperti ketiadaan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja, hingga dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar mutu.

 

Kualitas Paving Diragukan

 

Warga mendesak agar paving blok yang digunakan diuji di laboratorium untuk mengetahui kualitas sebenarnya. Metode uji laboratorium yang disarankan meliputi:

 

KW 1: Kuat tekan > 250 kg/cm²

 

KW 2: Kuat tekan 200–250 kg/cm²

 

KW 3: Kuat tekan < 200 kg/cm²

 

Selain itu, warga meminta agar paving memiliki sertifikasi mutu dari laboratorium atau mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Pengawasan Lemah, Masyarakat Geram

 

Sikap diam Camat Kresek semakin memperkuat penilaian bahwa pengawasan dari pihak kecamatan sangat lemah. Padahal, menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, camat memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan di wilayahnya, apalagi jika menggunakan dana dari pemerintah.

 

“Jangan-jangan ini sudah disetting. Camat harusnya mengawasi, bukan malah tutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Berpotensi Dikenakan Sanksi

 

Jika terbukti adanya pelanggaran, maka sejumlah sanksi bisa dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait, antara lain:

 

Teguran administratif terhadap kepala desa sebagai penanggung jawab wilayah proyek.

 

Sanksi ketenagakerjaan terhadap CV Shafira sebagai pelaksana proyek.

 

Proses hukum, apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

 

Masyarakat Desak Audit Investigatif

 

Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Mereka menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

 

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kami ingin ada kejelasan dan hukuman bagi pihak yang bermain curang,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat. Sabtu,19 April 2025.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kresek belum memberikan pernyataan resmi. Dugaan keterlibatan antara pejabat dan pemborong masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.

 

Nedi/Bondan Team Redaksi Banten.

Editor&Penerbit : Yudi S.Kaperwil Banten

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!