MENU Senin, 23 Des 2024

Di Duga Melakukan Penipuan Dan Penggelapan Warga Desa Sindang Panon Di Laporkan Ke Polisi.

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Okt 2024 05:29 0 117 Redaksi Banten

Kabupaten Tangerang.Analisasiber.com– Nasib malang menimpa seorang pedagang sembako bernama Sopian ,akibat ulah dari Suhebah dan 3 saudaranya tidak membayar setelah beberapa kali melakukan pengiriman sembako, berkali-kali Sopian melakukan penagihan namun tidak mendapatkan hasil .

Suhebah dengan 3 saudaranya di duga pelaku penipuan dan penggelapan mengatakan pada awak media saat mendatangi kediamannya ” betul pak saya sudah di panggil polisi ,saya minta untuk damai aja dengan mencicil kerugian pak iyan  ,polisi memberkan jawaban saya harus bertemu dengan pak iyan aja langsung” Ujarnya pada awak media .Selasa 15/10/2024.

Sopian sebagai pedagang sembako mengatakan” saya ini kurang apa baiknya kerugian saya puluhan juta ,masa mau di cicil 1 bulan 1 juta yang bener aja , sudah hampir 1 tahun ini, sampai-sampai sekarang ini saya bangkrut,itu kerugian saya belum saya hitung-hitungan usaha , pokoknya saya mohon kepada pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya menipu dan menggelapkan uang saya “. Ujarnya.

Didik kepala desa Sindang Panon beberapa waktu yang lalu sempat di hubungi oleh awak media lewat percakapan via WhatsApp mengatakan ” itu kan sudah di laporkan ke polisi,warga saya itu mungkin sudah tidak bisa mengembalikan uangnya”.Ujarnya .

Berdasarkan laporan polisi SURAT TANDA BUKTI PENGADUAN MASYARAKAT nomor:382/VII/YAN 2.4. 1./2024/SPKT hari Jum,at 19 Juli 2024 atas nama pelapor SOPIAN  mengadukan tentang PENIPUAN dan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP .

Kronologis kejadian perkara ini pada bulan Desember 2023 di Kampung Pondok RT 02 RW 03  desa Sindang Panon Kec.Sindang Jaya Kab.Tangerang telah terjadi dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan,kejadian bermula dari Korban (Sopian ) mendapatkan order berbagai macam sembako dari para terduga pelaku penipuan dan atau Penggelapan Sdri.SUHEBAH. Sdri.SUHENI.Sdri.SUKARTINI dan Sdri.MARYAM . 4 Perempuan bersaudara kepada korban minta mengirimkan barang sembako seperti mie ,kopi,gula dalam hitungan/dus dan /karung sesuai pesanan 4 orang tersebut sampai senilai Rp.79.502.000. (tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua ribu rupiah) dari sejumlah pesanan barang itu tidak ada pembayaran.

(Pewarta Sam)

Editor: Kaperwil Provinsi Banten

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!