analisasiber com, – Tapanuli Selatan Dana kapitasi merupakan pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan/atau kepada Puskesmas, tidak lagi transparan.
Pembayaran Dana Kapitasi ini dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP dan/atau Puskesmas, sebagaimana Dasar hukum pembayaran dana kapitasi adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2021 dan peraturan-peraturan lain terkait antara lain :
1. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2014.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penganggaran Dana Kapitasi JKN.
3. Peraturan Presiden tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam peraturan tersebut dana kapitasi digunakan untuk membayar jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan FKTP, namun mirisnya beberapa tenaga kesehatan di UPT Puskesmas Marancar udik Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan kepada awak media ini bahwa Jaspel Kesehatan di UPT Puskesmas Marancar udik Sayur bulan 10, 11 dan bulan 12 Tahun 2024 belum dibayar.
“Kami tidak tau apa masalahnya kenapa Jaspel Kesehatan kami Tahun 2024 belum dicairkan semuanya bang, Kapus sudah meminta tanda tangan kami tapi uangnya belum masuk ke rekening kami bang” Ungkap Tenaga Kesehatan yang tidak mau disebutkan namanya.
Dan dari Informasi yang dihimpun awak media bahwa hal ini sudah beberapa kali terjadi pada Tahun – Tahun sebelum nya di UPT Puskesmas Marancar udik.
Tenaga Kesehatan UPT Puskesmas Sayur Matinggi dan Tenaga Kesehatan UPT Puskesmas Marancar udik meminta Kepada Bupati Tapanuli Selatan dan Aparat Penegak Hukum memperhatikan hak kami sebagai Tenaga Kesehatan, dan kami meminta kepada Bupati Tapanuli Selatan membuka mekanisme besaran Jasa Pelayanan Kesehatan yang diterima setiap Tenaga Kesehatan karena diduga kepala Puskesmas semena – mena memberikan besaran jaspel kesehatan kepada Tenaga Kesehatan. (Herman)
Tidak ada komentar