MENU Senin, 14 Apr 2025

Cemari Lingkungan, PT.Futai Sulut Lakukan Pembuangan Limbah (B3) Ke Sungai, Warga Sakit! Ikan dan Tanaman Mati, Pemerintah Bungkam

waktu baca 3 menit
Rabu, 2 Okt 2024 08:33 148 Redaksi

ANALISASIBER.COM, BITUNG – PT. Futai Sulawesi Utara prusahaan yang memproduksi pelastik dan karton yang berada di wilayah Tanjung Merah Kota Bitung, kebal terhadap sanksi pencemaran lingkungan. Kamis, (03/10/2024)

Prusahaan berlebel PT.Futai Sulawesi Utara diduga melakukan pembuangan limbah sisah produksi rusahaan (B3), langsung ke aliran air sungai, sehingga berdampak pada kehidupan masyarakat Tanjung Merah.

Diketahui pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Futai Sulawesi Utara sudah berlangsung selama 5 bulan terakhir secara bebas dan terkesan dibiarkan oleh pemerintah setempat kususnya Dinas Lingkungan Hidup.

Elsje Lengkong Ketua LPM selaku perwakilan masyarakat Tanjung Merah saat di mintai keterangan membeberkan bahwa persoalan limbah dari prusahaan PT.Futai Sulawesi Utara telah mendapatkan gugatan dari warga Tanjung merah untuk berhenti membuang limbah ke sungai. Bahkan telah menempuh 7x (tujuh) kali pertemuan namun masyarakat hanya diberikan janji. Pembuangan limbah tetap dilakukan PT.Futai Sulawesi Utara.

“Kami warga tanjung merah telah melakukan berbagai upayah, gugatan dan negosiasi agar pihak prusahaan berhenti melakukan pembuangan limbah sisah produksi prusahaan ke aliran sungai secara sembarangan, sebanyak 7 kali pertemuan dan dihadiri perwakilan pemerintah dan aparat kepolisian, namun hal tersebut tak di indahkan. Masyarakat hanya diberikan janji,” Beber Elsje Lengkong Ketua LPM Perwakilan masyarakat setempat.

Limbah B3, PT Futai Sulawesi Utara yang dialirkan ke sungai menyebabkan air sungai menjadi hitam dan berbau (aroma) menyengat bahkan ikan-ikan dan tumbuhan mati. Anak kecil dan balita turut sakit diduga akibat dampak dari pembuangan Limbah tersebut.

Kendaraan PT.Futai Sulut yang di Blokade (Hadang) oleh Warga Tanjung Merah

Puncak kekesalan Warga Tanjung Merah tepatnya pada Hari Selasa, (01/10/2024). Sebanyak 50 warga melakukan Aksi di depan PT.Fuitai Sulawesi Utara dan memblokade (hadang) sejumlah kendaraan PT.Futai Sulawesi Utara, hal tersebut dilakukan sebagai peringatan agar prusahaan berhenti mencemari aliran air sungai yang dipergunakan warga setempat.

Dalam Aksi yang dilakukan di adakan Nota Kesepakatan kembali, antara Prusahaan dan Masyarakat Tanjung Merah, bersama pihak pemerintah dan aparat kepolisian.

Dalam pertemuan kesepakatan di tanda tangani sejumlah perwakilan diantaranya, Elsje Lengkong Ketua LMP mewakili Masyarakat Tanjung Merah. Erwin Irawan Selaku Wakil Direktur PT.Futai. Yusi Kristiani SE selaku Kapolsek Matuari. Amelia Ngantung Selaku Camat Matuari. Marlin Lengkong selaku Lurah Tanjung Merah dan dua saksi diantaranya, Pnt.Steven Lomboan serta Awig

Notulen kesepakatan dalam pertemuan antara pihak warga dan prusahaan PT.Futai Sulut yang disaksikan stakeholder

Tertuang sebanyak 4 (Empat) poin dalam Nota Kesepakatan yang di buat diantaranya :

1. PT.Futai Sulawesi Utara menghentikan sementara kegiatan produksi pabrik di Tanjung Merah sampai selesai memperbaiki sistem pengelolaan limbah dan ipal di pabrik tersebut.

2. PT.Futai Sulawesi Utara wajib menyampaikan ke Masyarakat melalui Lurah Tanjung Merah dan Ketua LPM. jika sistem pengelolaan limbah/ipal telah selesai di perbaiki.

3. PT.Futai Sulawesi Utara Wajib Melakukan pembayaran ganti rugi secara langsung bagi Masyarakat terdampak (sakit,hewan peliharaan yang mati dan tanaman yang rusak, dll) sesuai data reel.

4. Melaksanakan kesepakatan dan kesimpulan yang telah di buat pada tanggal 25 September 2024 sbb :

– Melengkapi semua Perijinan PT.Futai Sulawesi Utara

– Melakukan Rehabilitasi sungai Tanjung Merah sampai ke pantai melalui kerjasama dengan Masyarakat setempat

– Melakukan pemeriksaan kesehatan Masyarakat yang terdampak

– Menimalisir seluruh aroma bau busuk

– Memberikan extra fooding, Vitamin, Masker untuk siswa SDN Inpres 7/83 Tanjung Merah dan SMP Satap 18 Tanjung Merah secara reguler.

Sampai berita ini di publikasi belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak PT.Futai dan pemerintah maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung.

Maupun terkait sanksi terhadap PT.Futai Sulawesi Utara jika terbukti melakukan pencemaran Lingkungan.

(Kifli Polapa)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!