Tapanuli Selatan, Sumut analisasiber.com, – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi hutan secara ilegal, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, mengambil langkah tegas. Ia secara resmi menyurati Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia untuk mendesak transparansi terkait aktivitas penebangan hutan di wilayahnya.
Bupati Gus Irawan mengungkapkan identitas sejumlah nama yang menjadi “bos” atau pemegang kendali atas aktivitas penebangan hutan di Tapanuli Selatan. Nama-nama tersebut tercatat memiliki surat Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang menjadi landasan operasional mereka di kawasan hutan.
Langkah menyurati Kemenhut ini diambil menyusul kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan izin yang berpotensi merusak ekosistem hutan Tapsel. Dengan membuka identitas para pemilik izin tersebut, Bupati berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah pusat serta keterbukaan informasi kepada publik.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan izin. Identitas para pemegang hak ini perlu dibuka agar pengawasan di lapangan bisa dilakukan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” tegas Gus Irawan.
Ibarat Petugas Tiket
Dalam keterangannya, Gus Irawan memberikan perumpamaan sederhana terkait birokrasi perizinan hutan ini. Ia menyebut Kementerian Kehutanan memiliki peran sentral sebagai penentu kebijakan di lapangan.
“Kementerian Kehutanan itu ibarat petugas tiket. Sementara izin atau surat PHAT itu adalah karcisnya. Tanpa verifikasi dan izin dari ‘petugas tiket’, aktivitas di dalam kawasan tersebut seharusnya tidak bisa berjalan sembarangan,” ujar Gus Irawan.
Menurut Bupati, Kemenhut memegang kunci utama terkait boleh atau tidaknya dilakukan aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan, meskipun pihak tertentu mengklaim memiliki surat PHAT. Hal inilah yang mendorong Pemkab Tapsel untuk berkoordinasi langsung ke pusat agar tidak ada tumpang tindih kewenangan atau izin yang merugikan kelestarian alam.
Perintah Tegas ke Dinas LHK
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kadis LHK Tapsel Ongku Muda Atas kini tengah mempersiapkan surat resmi kepada Kemenhut. Fokus utama surat tersebut adalah meminta daftar lengkap nama-nama individu maupun korporasi yang terdaftar di PHAT agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan sinkron di lapangan.
Upaya tegas ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak oknum yang memanfaatkan izin lahan untuk merusak ekosistem hutan Tapsel. Gus Irawan berharap, dengan dibukanya identitas para pemain besar di balik penebangan hutan ini, pengawasan publik dapat meningkat demi menjaga paru-paru hijau Tapanuli Selatan di tahun 2025 ini.
Adapun 11 nama bos penebang hutan di Tapsel yang dibongkar Gus Irawan yang diberikan izin PHAT oleh Kemenhut antara lain.
1. Jalaluddin Pangaribuan
2. Jont Anson Silitonga
3. Muhammad Nur Batubara
4. Muhammad Agus Irian
5. Irsan Ramadan Siregar
6. Hamka Hamid Nasution
7. Feri Saputra Siregar
8. David H. Panggabean
9. Anggara Fatur Rahman Ritonga
10. Ramlan Hasri Siahaan
11. Asmadi Ritonga
Upaya tegas ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak oknum yang memanfaatkan izin lahan untuk merusak ekosistem hutan Tapsel. Gus Irawan berharap, dengan dibukanya identitas para pemain besar di balik penebangan hutan ini, pengawasan publik dapat meningkat demi menjaga paru-paru hijau Tapanuli Selatan di tahun 2025 ini. (Hendri)














Komentar