Kabupaten Tangerang, Analisasiber.com –
Camat Teluknaga, Kurnia, menegaskan tidak memberikan izin operasional bagi keberadaan Kemidi Puter di area Alun-alun Teluknaga.
Keputusan ini diambil menyusul adanya penolakan dari masyarakat setempat yang menilai aktivitas Kemidi Puter mengganggu kegiatan warga serta pendidikan di sekitar alun-alun.
Menurut Kurnia, alun-alun seharusnya difungsikan sebagai ruang publik untuk kegiatan pendidikan maupun aktivitas sosial masyarakat, bukan untuk tujuan komersial.
“Alun-alun Teluknaga harus dijaga sebagai ruang masyarakat. Kami berharap pelaku usaha Kemidi Puter memahami dan menghentikan kegiatannya,” ujar Kurnia.
Lebih lanjut, Camat Kurnia menambahkan bahwa satu-satunya izin yang diberikan pihak kecamatan hanya untuk kegiatan Kwartir Ranting Teluknaga dalam rangka perkemahan memperingati HUT Pramuka ke-64.
Penulis: 3NDO
Editor: Yudi Sayuti
Diterbitkan oleh: PT. Global Suara Siber
Komentar