MENU Sabtu, 11 Jan 2025

Caleg Terpilih di Padangsidimpuan Tiga Kali Terjerat Hukum

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Des 2024 09:00 0 335 Redaksi Sulsel

Caleg Terpilih di Padangsidimpuan Tiga Kali Terjerat Hukum

Padangsidimpuan
analisasiber.com — Kota Padangsidimpuan tengah dihebohkan dengan kabar mengejutkan terkait seorang calon anggota legislatif (Caleg) terpilih berinisial BS, diduga terlibat dalam kasus hukum sebanyak tiga kali, membuat masyarakat mempertanyakan 1.Dasar hukum PKPU Nomor 10 Tahun 2023 2.Pasal 12 Ayat 10, pemenuhan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD.

BS pertama kali terjerat hukum pada tahun 2013. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 266/ IV/ 2013/ RES/ PSP, BS terlibat dalam kasus perjudian dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan putusan nomor 475/Pid.B/2013/PN.PSP. Pada putusan tersebut, BS dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang Perjudian.

Kasus tidak berhenti di situ. Pada tahun 2022, BS kembali menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan
dengan tuduhan kasus perjudian berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/113/VIII/2022. Surat DPO dengan nomor 51/X/2022/RESKRIM yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2022 mempertegas status BS sebagai buronan.

kemudian, BS kembali masuk dalam DPO dengan nomor DPO/ 151/ XI/ 2022/ Ditreskrimum oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Laporan polisi nomor LP/ A/ 1998/ XI/ 2022 menyebutkan bahwa BS kembali terlibat dalam kasus perjudian yang sama.

BS ditangkap pada 9 November 2022 di sebuah warung kopi di Jalan Solo, Padangsidimpuan Utara, dengan putusan pengadilan nomor 388/ Pid.B/ 2022/ PN PSP yang memperkuat bukti keterlibatannya.

Situasi ini menjadi sorotan karena berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, seorang terduga pelaku kejahatan berulang dilarang mengikuti kontestasi pemilihan legislatif.

Pasal 12 ayat 13 bagian kelima dalam dokumen tersebut menegaskan bahwa mantan terpidana yang bukan pelaku kejahatan berulang-ulang boleh mencalonkan diri, tetapi kasus BS menunjukkan pelanggaran berulang kali.(Hendri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!