analisasiber.com, – TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, menerima kunjungan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga, Sinarta Tarigan, S.H., M.H beserta Jajaran bertempat di Ruang Kerja Bupati Tapanuli Tengah, Rabu (23/07/2025).
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH pada kesempatan itu mengatakan, Terima kasih atas kedatangan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga Bapak Sinarta Tarigan, S.H., M.H beserta Jajaran. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah siap berkolaborasi bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait Pidana kerja sosial.Sebelumnya Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga, Sinarta Tarigan, S.H., M.H menyampaikan, tujuan kedatangan kami untuk bersilaturahmi dengan Bupati Tapanuli Tengah, Bapak Masinton Pasaribu, SH, MH, sekaligus untuk mensosialisasikan, sehubungan akan diberlakukannya pelaksanaan Pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2026, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kami melakukan koordinasi dengan Bupati Tapanuli Tengah untuk meminta dukungan pelaksanaan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), tentang Pidana kerja sosial terhadap klien Pemasyarakatan yang telah mendapat Putusan pengadilan berupa pidana kerja sosial di wilayah kerja hukum Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pertemuan ini turut dihadiri Kepala Bagian Hukum dan Ortala Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Ali Marwan Hasibuan, S.H., M.H, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah, Muhammad Ridsam, S.Pi, Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Tengah Jinto Siburian, SP dan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tapanuli Tengah Lisnawati Lumbantobing, S.Sos., M.M. (Sepri LG)
Komentar