MENU Jumat, 04 Apr 2025

BPK- RI Ungkap Temuan Senilai 2.387 Miliar Perjalanan Dinas Pejabat Pemko Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Mar 2025 04:27 118 Redaksi Padangsidimpuan

Padangsidimpuan

analisasiber.com, – Anggaran untuk Perjadin belanja perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada Tahun Anggaran 2023 secara ramai-ramai digerogoti para pejabat Pemko Padangsidimpuan. Untungnya ketahuan melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Semester I Tahun 2023 wilayah Sumatera Utara.

Peraturan Walikota (Perwal) Kota Padangsidimpuan Nomor 33 tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa tahun 2023. Dalam Perwal ini, sudah ditetapkan dengan jelas tentang besaran uang harian, uang penginapan, uang transportasi, uang representatif dan besaran perjalanan dinas dalam daerah dan di luar daerah di lingkungan Pemko Padangsidimpuan, namun masih aja pejabat pemko Padangsidimpuan berani melakukan kecurangan dengan menggangkangi Perwal tersebut, demikian di sampaikan Ronald Harahap selaku Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Gemma Peta Indonesia kepada awak media ini, Kamis (6/3/2025), melalui pesan WhatsApp.

BPK Wilayah Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan keuangan negara ini, menemukan bahwa pelaksanaan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemko Padangsidimpuan pada Tahun Anggaran 2023, tidak mengacu pada peraturan yang ada dan/atau menggangkangi peraturan yang ada.

BPK- RI Ungkap Temuan Senili 2.387 Miliar Perjalanan Dinas Pejabat Pemko Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023

Ronald Harahap menjelaskan, di kutip dari Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumatera Utara dari Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun 2023 dengan Laporan Pemeriksaan Nomor : 58.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 Tertanggal 27 Mei 2024, dalam Laporan tersebut BPK menemukan anggaran untuk perjalanan dinas yang bermasalah, antara lain ;

1. Penggerogotan uang negara melalui perjalanan dinas dilakukan melalui modus Duplikasi Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas. Terdapat duplikasi pembayaran atas pelaksanaan perjalanan dinas pada 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan di 10 Puskesmas dengan total kerugian negara sebesar Rp 492.522.801,00.

2. Ditemukan pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam. Ini berarti telah melebihi Standar Harga Satuan Regional pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian yang seharusnya tidak lebih dari delapan jam. Untuk ini, total kerugian negara sebesar Rp 50.650.000,00.

3. Ditemukan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas luar daerah yang melebihi Standar Harga Satuan Regional pada 5 SKPD dengan total kerugian negara sebesar Rp 13.734.000,00.

4. Ditemukan Bukti Biaya penginapan dalam pertanggungjawaban, lebih besar dari pada catatan dalam penerimaan pihak hotel pada 13 SKPD. Sehingga ditemukan selisih dari bukti pertanggungjawaban dengan catatan penerimaan pihak hotel sebesar Rp 282.451.175,00.

5. Ditemukan bukti pertanggungjawaban biaya penginapan dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada 17 SKPD. Artinya, ada nama pejabat dan/atau pelaksana perjalanan dinas, justru tidak terdaftar pada tamu hotel. Dalam modus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.548.089.400,00.

Atas temuan BPK tersebut, terdapat dugaan ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan dan/atau dugaan pelanggaran atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10 ayat (1), Pasal 121 ayat (2), Pasal 141 ayat (1), Pasal 150 ayat (1) dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, ungkap Ronald Harahap.

Ronald Harahap meminta Aparat Penegak Hukum (APH) pro aktif untuk melakukan penyelidikan dan/atau melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait dalam peristiwa dugaan ini, apalagi sudah lebih dari 60 hari untuk waktu pengembalian temuan BPK.

Ronal menduga anggaran untuk kegiatan perjalan dinas yang ia maksud kuat dugaan di mark up dan di korupsi oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi.

Pasalnya aturan main untuk perjalanan Dinas sudah jelas di sampaikan dalam Perwal Kota Padangsidimpuan dan peraturan – peraturan yang ada, tapi kenapa masih ada oknum pejabat yang berani melanggar aturan main yang telah dibuat pemerintah, berarti ada unsur kesengajaan untuk kepentingan pribadi.(Hend)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!