oleh

Bos PT. Welove Tiga Berlian Diduga Kebal Hukum, Linda Dikatakan Dilindungi Oknum di Lingkaran Polda Sulut

-HUKRIM-81 Dilihat
banner 468x60

MINAHASA, ANALISASIBER.COM | Yulinda Humena alias Linda, yang dijuluki “Ratu BBM Solar”, kembali diduga terlibat dalam praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal. Memakai PT.WELOVE TIGA BERLIAN Meski aktivitasnya telah berulang kali menjadi sorotan, Linda tampak tak gentar menghadapi ancaman hukum.

Investigasi sejumlah media pada Jumat, 25 April 2025, menemukan gudang penimbunan BBM ilegal yang berlokasi di Desa Kiawa, Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa. Di lokasi itu, awak media memergoki satu unit mobil Grand Max warna silver yang diduga memuat tandon berisi ribuan liter solar bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga industri.

banner 336x280

Menurut sumber terpercaya, Linda sebelumnya mengoperasikan gudang di Kecamatan Kawangkoan, namun setelah lokasi tersebut diketahui aparat dan media, ia memindahkan aktivitasnya ke Kiawa. Pemindahan lokasi ini diduga merupakan bagian dari upaya menghindari pengawasan hukum.

Kegiatan ini menuai keresahan warga. Salah seorang warga yang bermukim dekat lokasi menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi kebakaran akibat aktivitas ilegal tersebut.

“Kami takut tempat penimbunan itu bisa meledak atau terbakar. Lokasinya sangat dekat dengan rumah warga dan jelas tidak memenuhi standar keselamatan,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk segera menutup lokasi penimbunan dan menangkap pelaku. Mereka menilai tindakan tegas perlu diambil agar praktik serupa tidak terus merugikan rakyat kecil.

“Kami minta Polda Sulut segera bertindak, jangan tutup mata. Tangkap pelaku dan beri hukuman seberat-beratnya,” seru warga lainnya.

Perlu diketahui, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menyatakan:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga berita ini dipublikasikan, Linda belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *