Besi Bekas Milik Pemko Diduga Dijual Tanpa Pelelangan
Padangsidimpuan
Analisasiber.com-Padangsidimpuan Meski tidak ikut beraksi, penadah barang curian aset daerah tidak bergerak milik pemerintah Pemko berupa besi bekas rambu- rambu lalu lintas diduga dijual tanpa proses pelelangan. bisa dijerat pidana. Pasalnya, dilokasi penampungan barang bekas Simpang simarsayang harus patut diduga yakni membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda,
Penampung barang bekas disimpang simarsayang tersebut sebagai kaki tangan yang membantu menjual barang yang diketahui aset tiang besi rambu- rambu lalu lintas diketahui di bawah pengelolaan Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Pemko Penjualan tanpa proses pelelangan ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hendri menerangkan bahwa tindak pidana penadahan besi bekas berupa Rambu- rambu lalu lintas karena penadahan diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat dikatakan bahwa tindakan ini justru mempermudah tindakan kejahatan lain.
“penadahan” besi bekas milik pemko berupa rambu- rambu lalu lintas itu sangat erat hubungannya dengan kejahatan– kejahatan seperti pencurian./ dijual tanpa pelelangan Keberadaan penampungan barang bekas disimpang simarsayang diduga melakukan “penadahan” itu terkesan mempermudah orang untuk melakukan pencurian.
Hal senada juga diungkapkan Bapak Erwin Sinaga yang menyatakan bahwa adanya penadah Rambu- Rambu lalu lintas disimpang simarsayang sebagai penampung kejahatan pencurian memberikan kemudahan bagi pelaku untuk memperoleh keuntungan,(hend)
Tidak ada komentar