Dalam surat tersebut disampaikan hasil keputusan rapat bersama tentang Penetapan Zakat Fitrah dan Fidayah Tahun 1446 H/ 2025 M Kota Padangsidimpuan yang perlu ditunaikan umat Islam. Cek besaran zakat dalam bentuk beras dan uang.
Padangsidimpuan
analisasiber com, – Besaran zakat fitrah 2025 Kota Padangsidimpuan dapat menjadi rujukan untuk menunaikan kewajiban, termasuk besaran fidyah yang perlu dibayarkan.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. mereka masuk kategori mampu menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurnaan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok yang biasa menjadi konsumsi masyarakat setempat. Contohnya beras, kurma, dan gandum. Namun, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan nilai makanan pokok.
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu dalam rangka membantu umat yang membutuhkan agar bisa merayakan Idul Fitri dengan layak.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah tahun 2025 di wilayah Kota Padangsidimpuan telah ditetapkan sebesar Rp.45.000 per jiwa. jumlah ini dihitung berdasarkan harga bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi, yaitu setara 2,7 kg atau 3,5 liter beras dan sesuai standar yang berlaku.
Selain zakat fitrah, terdapat juga fidyah. Kewajiban fidyah berlaku bagi umat yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu dan tidak mampu mengganti di lain hari.
Berdasarkan Surat Keputusan DP MUI Provinsi Sumatera Utara Nomor : 19/ Kep/ MUI- SU/VII/ 2008 tanggal 22 Juli 2008 Tentang Hukum mengeluarkan Zakat fitrah dengan uang (Qimah) dan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Padangsidimpuan tahun 2025 maka, dengan ini disampaikan hasil Keputusan sebagai berikut :
Zakat Fitrah Perjiwa
I.Kalau ditunaikan (dibayarkan) dengan beras ukuran : 2,7 Kg
Kalau dibayarkan dengan uang adalah ;
A.Beras Sigudang, Kuku Balam, Suporang dan sejenisnya. Rp.45.000,-
B.Beras Enam Empat, Pulo Pandan, dan sejenisnya Rp 40.000,-
C.Beras Bulog/ Lokal dan sejenisnya Rp.35.000,-
Fidyah memang dapat dibayarkan dalam bentuk makanan. Kemudian diberikan kepada fakir miskin. Cara lain adalah memberikan dalam bentuk uang yang setara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berikut besaran fidyah 2025 Kota Padangsidimpuan:
Fidyah Puasa Perhari Perjiwa adalah ;
I.Kalau ditunaikan (dibayarkan) dengan beras ukran 0,7 Kg (3 kali makan beserta lauk pauk)
Kalau dibayar dengan uang perhari maka perjiwa adalah :
A.Tingkat Ekonomi Mapan Rp.45.000,-
B.Tingkat Ekinomi Menengah Rp.35.000,-
C.Tingkat Ekonomi Lemah Rp.25.000,-
Sesuai ketentuan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang dikonsumsi rumah tangga masing – masing demi kesempurnaan ibadah atau dalam bentuk uang dengan nominal yang setara pembayaran zakat fitrah dan yang membayar fidyah sebaliknya diberikan langsung hanya kepada Fakir miskin harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar dapat diterima sebagai ibadah yang sah.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau menunaikan kewajiban tepat waktu hingga membantu umat yang membutuhkan dalam merayakan Idul Fitri.( Hendri)
Komentar