TANGERANG | Analisasiber.com – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasal dari Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara satu orang penadah masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengungkapkan bahwa kedua pelaku kerap menjalankan aksinya di area Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, saat para pemilik kendaraan tengah berolahraga sore.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan saat diparkir di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan itu, tim Reskrim yang dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar langsung melakukan pemetaan waktu rawan dan pengintaian di lokasi,” ujar Adityo saat konferensi pers yang turut dihadiri Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Antonius, dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono, pada Kamis (17/7/2025) sore.
Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial CB (25) dan RP (26). Saat ditangkap di lokasi kejadian, dari tangan mereka ditemukan dua kunci leter T serta dua unit sepeda motor hasil curian.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menyita total 10 unit sepeda motor. Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali sejak Maret hingga Juli 2025,” jelasnya.
Salah satu pelaku, CB, diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara pada akhir Desember 2024.
Setiap kali beraksi, kedua pelaku langsung membawa hasil curian ke kampung halamannya di Rumpin untuk dijual kepada penadah berinisial J, yang kini masih dalam pengejaran. Harga jual sepeda motor hasil curian berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” ungkap Kapolsek.
Adityo juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu melengkapi kendaraan dengan kunci ganda dan GPS, serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengalami tindak kejahatan.
Dari 10 barang bukti yang diamankan, dua unit sepeda motor telah diserahkan kepada pemiliknya, yakni Andrean dan Haryono, warga Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, dapat datang ke Polsek Pinang dengan membawa bukti kepemilikan untuk dicocokkan,” pungkasnya.
📸 Dokumentasi: Humas Polres Metro Tangerang Kota
🖋️ Reporter: 3ndo
✍️ Editor: Yudi Sayuti
🏢 Diterbitkan oleh: Redaksi Analisasiber.com | PT. Global Suara Siber
Komentar