SERANG | ANALISASIBER.COM – Di atas tanah milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdiri sebuah perusahaan bernama PT TACHI yang menjalankan aktivitas usahanya di Kawasan Industri Pancatama, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Namun sangat disayangkan, bendera Merah Putih yang berkibar di area perusahaan tersebut tampak lusuh, kusam, dan tidak layak untuk dikibarkan. Kondisi ini mengundang keprihatinan dari masyarakat sekitar dan berbagai pihak yang menilai bahwa pengibaran bendera negara dalam kondisi tidak pantas merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap simbol negara.
“Ini bukan sekadar soal bendera, tapi tentang penghormatan terhadap simbol kedaulatan negara. Sebagai perusahaan yang mencari nafkah di tanah Indonesia, seharusnya mereka peka dan menunjukkan sikap hormat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Selasa 17 Juni 2025.
Masyarakat berharap agar pihak manajemen PT TACHI segera mengganti bendera tersebut dengan yang layak dan bersih, sebagai wujud rasa hormat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi tersebut.
Perlu diketahui, pengibaran bendera negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa bendera Merah Putih harus dalam keadaan layak dan terhormat saat dikibarkan, serta dilarang digunakan dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Peristiwa ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak, terutama perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia, agar senantiasa menghormati dan menjunjung tinggi simbol negara.
(Tim Redaksi | Kabiro Kabupaten Serang)
(Editor&Penerbit : Redaksi Kaperwil Banten.)
Komentar