Kabupaten Tangerang, Analisasiber.com — Warga Desa Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, digegerkan dengan kasus pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang mandor berinisial TSK alias Sanusi (52). Korban berusia antara 7–9 tahun, dan pelaku diduga membujuk mereka dengan iming-iming mi instan dan bakso.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Alang Rawa Burung (ARB), tepatnya di Jalan Palemeter Utara dekat pos Damkar Gubuk Kebon. Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersebut sudah berulang kali dilakukan, bahkan ada korban yang mengalami hingga sepuluh kali perlakuan cabul dari pelaku.
Menurut pengakuan Yusup (tokoh masyarakat sekaligus pendamping korban) dan Dedi (ayah korban), pelaku sempat mengancam para korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada orang tua mereka. “Kami sangat geram, karena ini menyangkut masa depan anak-anak. Kami langsung melapor ke Polsek Teluknaga agar pelaku segera diamankan,” ujar Yusup.
Kasus ini dilaporkan pada Rabu (13/8/2025) dan pelaku berhasil diamankan polisi. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.
Yusup juga mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini mencuat, sudah ada enam korban lain yang sempat dimediasi oleh pihak RT setempat, “Kami khawatir ada upaya menutupi kasus ini. Kami minta pihak terkait, termasuk Ketua RT, dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur:
Pasal 289 KUHP: Pencabulan dengan kekerasan dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 290 KUHP: Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dapat dihukum 7 tahun penjara.
Pasal 291 KUHP: Jika mengakibatkan luka berat, hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 80 UU No. 23/2014: Pelanggaran perlindungan anak dapat dikenakan pidana penjara atau denda.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan pelaku dijerat pasal berlapis dengan hukuman seberat-beratnya, agar menjadi efek jera,” pungkas Dedi.
(Penulis: 3d/Red.
Komentar