Analisasiber.com, Malang, 4 Oktober 2024 – Pembagian sembako yang dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, menjadi sorotan di Kota Malang. Sholeh Jamalullail dari Devisi Humas Abadi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran politik uang. Pernyataan ini merujuk pada penjelasan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang menekankan bahwa bagi-bagi sembako oleh peserta pemilu dilarang keras.
Rahmat Bagja menyatakan, jika pasangan calon melakukan pembagian sembako, mereka berpotensi mengajarkan praktik politik uang kepada masyarakat. “Kegiatan semacam ini tidak hanya merugikan integritas pemilu, tetapi juga menanamkan budaya yang salah dalam masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, ada risiko besar bahwa dana yang dikeluarkan untuk menyiapkan sembako akan dicari kembali setelah pasangan calon terpilih.
Di lapangan, terdapat laporan bahwa pasangan calon Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin telah melakukan pembagian sembako di beberapa titik di Kota Malang. Namun, tindakan tersebut tidak mendapatkan respon tegas dari Bawaslu Kota Malang. Sholeh Jamalullail mengkritik Bawaslu yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan. “Hanya sebatas himbauan tanpa ada sanksi konkret, ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Malang tidak memiliki ‘taring’ untuk menindak pelanggaran,” ungkapnya.
Kondisi ini memunculkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pengamat pemilu. Banyak yang berharap agar Bawaslu dapat lebih proaktif dalam menegakkan peraturan dan menjaga agar pemilu berlangsung secara adil. Jamalullail menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik-praktik yang merugikan demokrasi.
Dengan adanya situasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih kritis dan tidak tergoda oleh iming-iming sembako yang dapat merusak integritas pemilu. Bawaslu diharapkan segera mengambil tindakan tegas agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang, demi terwujudnya pemilu yang bersih dan berintegritas.
Tidak ada komentar