oleh

Bangunan Usaha di Bantaran Cisadane Diduga Tak Berizin: Rusak Ekosistem, Pemerintah Tutup Mata

-NEWS-178 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Tangerang, Analisasiber.com – Kawasan bantaran Sungai Cisadane yang sejatinya merupakan zona lindung kini menuai sorotan publik. Investigasi tim awak media menemukan indikasi maraknya aktivitas usaha di sepanjang bantaran tanpa izin resmi. Keberadaan bangunan yang diduga melanggar garis sempadan sungai ini tak hanya mengganggu tata ruang, namun juga berpotensi mencemari ekosistem Cisadane. Selasa (30/08/2025), hasil penelusuran lapangan memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan.

Bangunan Usaha Menyemak, Diduga Tak Kantongi Izin

Beberapa usaha ditemukan beroperasi tanpa Hinder Ordonantie (HO) / Izin Lingkungan, bahkan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan turunannya. “Batas garis sempadan sungai jelas diatur, tetapi di Cisadane tampaknya diabaikan. Banyak bangunan menjorok dan berisiko merusak aliran air,” ungkap salah seorang warga.

banner 336x280

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi, pihak Rukun Warga (RW) mengaku tidak memahami secara detail dan menyarankan agar pertanyaan dilayangkan kepada instansi berwenang. Sementara Sekretaris Desa Kampung Kelor mengakui belum pernah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. “Saya menjabat selama lima tahun, tetapi belum sempat melakukan sosialisasi terkait usaha-usaha di bantaran kali,” ucapnya.

Temuan Lapangan: Limbah Kimia Mengalir ke Sungai

Di lokasi, tim menemukan praktik pencucian drum bekas yang limbahnya langsung dibuang ke sungai, serta aktivitas pembuatan thinner dengan bahan kimia berbahaya. Seorang pekerja bernama Weny menyebut bahwa tempat kerjanya mendapat dukungan dari pihak tertentu, bahkan disebut-sebut tengah mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), padahal jelas-jelas berdiri di bantaran sungai.

Padahal, menurut Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan sumber daya air.” Lebih lanjut, Pasal 21 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa sempadan sungai adalah kawasan lindung yang wajib steril dari bangunan permanen.

Suara Aktivis Lingkungan: Ancaman Serius Bagi PDAM dan Kesehatan Warga

Aktivis lingkungan, Mohammad Rojai, menyatakan aktivitas ilegal ini harus segera dihentikan. “Kita bicara bukan hanya soal aturan tata ruang, tetapi juga kesehatan masyarakat. Limbah thinner dan pencucian drum bisa meresap ke tanah, mencemari air baku PDAM. Dampaknya nyata: iritasi kulit, gangguan pernapasan, hingga risiko penyakit kronis,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pemerintah membiarkan, fungsi sungai sebagai resapan banjir akan melemah. “Artinya risiko banjir meningkat, pencemaran air semakin parah. Pemerintah daerah jangan tutup mata, segera lakukan penertiban sebelum kerusakan jadi permanen,” tegasnya.

Aturan Hukum yang Relevan

  • UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 50 ayat (1): Larangan melakukan pencemaran/perusakan sumber daya air.
  • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 21 ayat (2): Sempadan sungai termasuk kawasan lindung.
  • PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 5 & 6: Sempadan sungai berfungsi melindungi kualitas air, mencegah kerusakan lingkungan, dan mengendalikan pemanfaatan ruang.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 69 ayat (1) huruf e: Larangan membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Langkah Selanjutnya

Tim awak media akan terus memantau persoalan ini dengan menghadirkan keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait untuk memastikan penegakan aturan.


✍️ Ditulis Oleh: Kepala Kabiro Endo
📝 Editor: Yudi S.– Kaperwil Provinsi Banten, Media Analisasiber.com
📌 Diterbitkan Oleh: PT. Global Suara Siber

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *