analisasiber.com, – SUMUT Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.500.000.000 (tiga
Penulis: Redaksi Padangsidimpuan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- …
- 98
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.