Media Analisasiber.com | Indonesia — Untuk memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) berjalan aman, legal, serta tidak merugikan masyarakat, pemerintah menegaskan kembali aturan terkait penjualan BBM eceran di berbagai wilayah. Pengetatan regulasi ini dilakukan agar aktivitas jual beli BBM dapat diawasi dengan baik, mengingat banyaknya temuan penjualan BBM tanpa izin resmi yang berpotensi membahayakan konsumen dan merugikan negara.
Regulasi Semakin Tegas, Praktik Nakal Jadi Sorotan
Penjualan BBM eceran kini tidak lagi bisa dilakukan secara bebas oleh perorangan. Pemerintah mewajibkan bahwa aktivitas ini hanya boleh dilakukan oleh badan usaha resmi yang telah memiliki izin melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), sebagaimana diatur dalam ketentuan hilir minyak dan gas bumi.
Langkah ini diambil untuk menutup celah kebocoran distribusi dan mencegah maraknya penjualan BBM tanpa standar keamanan.
Beberapa Poin Penting Aturan Penjual BBM Eceran:
1. Legalitas Wajib dan Tidak Bisa Ditawar
Pemerintah menegaskan bahwa penjual BBM eceran harus memiliki izin usaha resmi. Pelaku usaha yang tidak memiliki legalitas dapat digolongkan sebagai penjual ilegal dan terancam sanksi.
2. Syarat-Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi
Agar dapat beroperasi secara sah, penjual BBM eceran diwajibkan memenuhi ketentuan berikut:
- Bergabung dengan penyalur resmi badan usaha niaga umum
- Memiliki izin usaha dari pemerintah daerah setempat
- Menggunakan alat dispenser BBM bersertifikat untuk menjamin takaran
- Menyimpan BBM sesuai standar keselamatan seperti APAR, jarak aman, dan fasilitas penunjang
- Melaporkan harga jual sesuai formula resmi
- Patuh pada batas margin maksimal 10% dari harga dasar
Ketentuan ini diberlakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman dan tidak dirugikan oleh harga maupun takaran.
3. Pengawasan Ketat Pemerintah
Untuk menjamin kepatuhan, pemerintah melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung melalui dinas terkait. Bila ditemukan pelanggaran, beberapa sanksi yang dapat diberikan antara lain:
- Penyitaan alat
- Penghentian kegiatan usaha
- Pencabutan izin
- Proses hukum bagi pelanggaran berat
Penertiban ini merupakan langkah serius untuk memastikan tidak ada pihak yang bermain-main dengan BBM yang merupakan barang vital untuk kebutuhan masyarakat.
4. Margin Keuntungan Sudah Diatur
Pemerintah menetapkan batas keuntungan maksimal 10% dari harga dasar. Penjual dilarang menaikkan harga seenaknya karena harga jual BBM eceran harus mengikuti formula resmi yang mempertimbangkan:
- Harga dasar
- Pajak
- Biaya penyimpanan dan operasional
- Ongkos transportasi
Dengan aturan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan harga yang wajar dan transparan.
Penutup
Aturan penjualan BBM eceran ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, serta memberikan kepastian harga bagi masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa siapa pun yang ingin menjual BBM harus mengikuti prosedur dan legalitas yang berlaku. Ketegasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha nakal yang masih mencoba beroperasi tanpa izin.
Laporan: Kepala Kabiro 3ndo
Media Analisasiber.com — Cepat, Akurat, dan Terpercaya














Komentar