Padangsidimpuan
analisasiber.com, – Aroma dugaan maladministrasi muncul dalam pengelolaan anggaran belanja sewa gedung kantor di Pemerintah Kota Padangsidimpua, bisa dikatakan sangat nampak sekali. Pasalnya, meski tiap tahun anggaran untuk belanja sewa gedung Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kota Padangsidimpuan, yang berlokasi di sebelah kantor Wali Kota Padangsidimpuan, tersebut terus mengalir.
Begitu juga analisis dokumen pengadaan dengan kode RUP 48095326 yang berjudul “Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor” dengan pagu Rp.120 juta, ternyata dalam dokumen pengadaan mencantumkan uraian pekerjaan “Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan,” yang merupakan fasilitas di gedung milik pemerintah sendiri.
Pantauan analisasiber.com, dilokasi gedung milik pemerintah kota (Pemko padangsidimpuan), Kamis (03/06), Ketidaksesuaian ini menimbulkan keraguan soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Gedung LPSE yang digunakan sebagai server merupakan aset pemerintah, sehingga penggunaan anggaran untuk sewa gedung dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Padahal, informasi yang diperoleh anilisasiber.com ini dari sumber di internal Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kota Padangsidimpuan, anggaran untuk sewa gedung yang dikeluarkan dari dana APBD tiap tahun nilainya cukup besar mencapai ratusan juta rupiah. Namun nyatanya lokasi dan penggunan fasilitas gedung PBJ adalah milik pemerintah kota (Pemko Padangsidimpuan).
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemko Padangsidimpuan, Siti Humairoh Hasibuan, ketika hendak ditemui untuk konfirmasi, dirinya tidak bisa menjawab semua apa yang menjadi pertanyaan awak Media, “Yang jelas Rabu, 2 Juli 2025, terkait lokasi dan penggunaan anggaran tersebut. Sikap bungkam ini memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam pengelolaan anggaran PBJ.
Ketidakterbukaan informasi dari Bagian PBJ menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan internal di Pemko Padangsidimpuan. Dugaan penyimpangan anggaran ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Erijon DTT, dari AWP2J Indonesia, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Menurutnya, pengawasan DPRD sangat penting terutama saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota terhadap APBD 2024 sedang berlangsung.
“DPRD harus bekerja maksimal dalam membahas realisasi LKPJ APBD 2024 dan hasilnya harus transparan kepada publik agar tata kelola pemerintahan di Padangsidimpuan semakin baik dan akuntabel,” kata Erijon.
Hal ini menjadi sinyal penting bagi Pemko Padangsidimpuan untuk memperbaiki mekanisme pengadaan dan penggunaan anggaran agar sesuai dengan prinsip good governance.
Lanjutnya, jika tidak segera ditindaklanjuti, dugaan maladministrasi ini bisa berdampak negatif terhadap kredibilitas pemerintah daerah dan menimbulkan kerugian negara. (Hendri)
Komentar