oleh

Apresiasi Untuk Polres Serang Kota Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Gadis Yatim-piatu Yang Masih Di Bawah Umur .

banner 468x60

Serang Banten.Analisa siber.Com– Masyarakat mengapresiasi kinerja satreskrim polres kota serang yang sudah menetapkan tersangka sekaligus mengamankan seorang lelaki dewasa berinisial I.M, warga kampung Cikoneng RT 005 RW 03 Desa Batu Kuwung Kecamatan Padarincang kabupaten Serang.Jum,at 25/10/2024.

Berdasarkan hasil laporan polisi dengan nomor LP/B/158/V/2024/SPKT/Polresta Serang Kota /Polda Banten pada tanggal 16 Mei 2024 dengan pelapor Hendi paman dari korban.

banner 336x280

Hendi paman korban membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap I.M, ketika awak media menghubungi lewat chatting WhatsApp ” benar kemaren malam pelaku sudah di tangkap, ya terima kasih banyak buat saudara,sahabat sudah bantu anak Yatim, mudah-mudahan semua kebaikan di balas ALLAH berlipat ganda ” ujarnya menjawab awak media lewat chatting WhatsApp.

Ifda Febby Mufti Ali S.H mengatakan ketika awak media menghubungi lewat aplikasi WhatsApp “masih dalam pengembangan” jawabnya singkat.

Awak media menelusuri mencari kebenaran informasi yang lebih akurat dengan mendatangi Tahti Polres Serang Kota.

Bripda Yoyok petugas piket di ruang tahanan Tahti membenarkan adanya penahanan I.M ” ya betul ada tahanan berinisial I.M kurang lebih hampir satu minggu,kalau mau besuk jadwal besuk nya setiap hari Selasa dan Kamis mulai pukul 10.00 sampai pukul 14.00 “. Ujarnya.

Awak media mendatangi salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya”Kami masyarakat Kecamatan Padarincang sangat mengapresiasi kinerja satreskrim polres Serang kota yang sudah menetapkan tersangka kepada I,M di duga pelaku pelecehan seksual terhadap anak yatim”, harapan kami semoga menjadikan efek jera kepada pelaku agar Aparat Penegak Hukum(APH) memberikan hukuman yang se adil-adinya sesuai dengan perbuatannya”.Ujarnya.

(Yudi S./ Kaperwil Banten).

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar