analisasiber.com, – Tanjung balai Karimun Sidang pembacaan putusan hakim PN Tanjung balai Karimun atas 3 terdakwa 106 kg WNA asal India berlangsung di ruang utama PN Tanjung balai Karimun, Jum’at (25/04/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua,Yona Lamerossa Ketaren secara tegas membacakan tuntutan oleh JPU yang telah memenuhi unsur-unsur sehingga majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU atas 3 terdakwa kasus sabu 106 kg yakni Raju Muthukumaran,Selvadurai Dinakaran,dan Govindhasamy Vimalkandhan.
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan bukti bukti,para terdakwa terbukti dan memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkoba dan secara sah melawan hukum.Dengan berbagai pertimbangan kami Majelis hakim “menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana narkoba, menguasai dan memiliki 106 kg sabu.ujar Yona Lamerossa.
lanjut,”ditambah lagi terbukti melakukan mufakat jahat menyelundupkan barang haram 106 kg sabu dengan tipu muslihat dengan cara meminta capten beserta crew agar meninggalkan kapal Legend Aquarius dengan bujuk rayu agar dibawa ke darat untuk makan makan di restoran. selanjutnya disaat captain dan crew meninggalkan kapal tersebutlah ketiga terdakwa menggunakan kesempatan itu untuk memasukkan 106 kg sabu kedalam tangki BBM”.Dengan ini kami Majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU, menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman pidana mati”.tegas hakim ketua Yona Lamerossa Ketaren.
Sementara, JPU Benedictus Krisna Mukti saat di wawancarai awak media mengatakan sangat puas atas putusan hakim,”selaku JPU tentunya kami merasa puas dengan putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan pada sidang sebelumnya”tutup Krisna Mukti.
Disaat yang sama, penasehat hukum terdakwa terdakwa Yan Aprido dan Dewi Tinambunan saat diwawancarai merasa kecewa dengan putusan hakim yang sangat menyakini BAP dan tuntutan JPU.”sepertinya pledoi dan duplik yang kita sampaikan sia-sia dan tidak dipertimbangkan, untuk itu kita selaku penasehat hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum banding”. tegas ujar Yan Aprido dan Dewi Tinambunan. (Bahri)
Komentar