Pandeglang, Banten ,| ANALISASIBER.COM –
Dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang kembali disorot tajam. Kali ini, mencuat dugaan pelanggaran serius dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kecamatan Pulosari.
Seorang kepala sekolah diduga kuat meloloskan tenaga pendidik berstatus P3K paruh waktu yang ternyata merangkap jabatan sebagai perangkat desa di Desa Banjarwangi Kecamatan pulosari
Kasus ini sontak memicu kritik keras dari berbagai kalangan pemerhati kebijakan publik dan dunia pendidikan, termasuk dari Sekretaris Umum DPP JAM-Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten), N. Sujana Akbar.
“Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi menyangkut pelanggaran hukum. Regulasi sudah sangat jelas melarang rangkap jabatan, terlebih bagi ASN maupun PPPK. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, dan mendesak BKPSDM serta APH untuk tidak diam,” tegas Sujana Akbar, Minggu (19/10/2025).
Dugaan Pelanggaran dan Regulasi yang Dilanggar
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum berinisial WHY, diketahui mengajar di SDN 2 Karyawangi sebagai guru P3K paruh waktu, namun juga masih aktif menjabat sebagai perangkat desa di desa yang sama.
Padahal, sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga P3K paruh waktu hanya diperuntukkan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta jabatan fungsional lain yang fokus pada pelayanan publik.
Aturan tersebut melarang keras adanya rangkap jabatan struktural atau politik, termasuk sebagai perangkat desa.
Potensi Sanksi dan Tanggung Jawab Pengawasan
Dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain yang bersifat tetap, apalagi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelayanan masyarakat.
Jika terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
“Pemerintah daerah dan BKPSDM seharusnya melakukan pengawasan ketat, bukan justru membiarkan pelanggaran semacam ini. Bila terbukti, maka ini bentuk kelalaian sistemik yang mencoreng integritas proses rekrutmen PPPK,” tambah Sujana.
DPP JAM-Banten Desak Langkah Tegas
DPP JAM-Banten secara tegas mendesak BKPSDM Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik ini.
Selain itu, mereka meminta klarifikasi resmi dari pihak kepala sekolah SDN 2 Karyawangi yang diduga meloloskan WHY dalam proses administrasi PPPK, meski sudah mengetahui adanya rangkap jabatan.
“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan aparatur sipil negara hancur karena tindakan oknum. Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi daerah lain,” ujarnya menegaskan.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah SDN 2 Karyawangi, Dinas Pendidikan Pandeglang, maupun BKPSDM belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Publik kini menanti sikap tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan BKPSDM Pandeglang untuk memastikan kebenaran informasi ini, demi tegaknya prinsip transparansi dan integritas dalam rekrutmen ASN di Kabupaten Pandeglang.
🖋️ Reporter: Tim Redaksi Banten
📍 Editor: Redaksi
📢 Media: PT.Global Suara Siber| AnalisaSiber.com












Komentar