TAPSEL ANALISA SIBER. Apakah APBD Kota Padangsidimpuan Untuk Rakyat atau Untuk Kepentingan Pejabat?*
Padangsidimpuan II Saut MT Harahap menyampaikan keberatan atas tudingan ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh Nasution yang mengatakan para Pengunjuk rasa tidak memiliki etika, hal ini disampaikan Saut MT Harahap langsung kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan dalam Unjuk Rasa Parlemen Jalanan di depan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan. Senin, 16/12/2024
“Dimananya kami tidak beretika, kami semua orang yang berpendidikan dan memiliki etika, kami datang baik – baik kemari, kalau cepat ada yang memberi tahu atau disampaikan kepada kami, tunggu mereka masih diluar, kami akan tunggu dan adek – adek ini tidak akan berteriang – teriang disini, jadi saya sangat keberatan dengan menyampaian ibu (Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh Nasution) kami tidak ber-etika, saya meminta ibu (Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh Nasution) meralat ucapan ibu, jangan bicara masalah etika kepada kami, kami juga orang yang punya etika dan tau aturan, bukan seperti pejabat – pejabat yang lewat hanya omong doang taat azas dan taat hukum ketika di panggil Jaksa tidak pernah datang bahkan mangkir, kami tidak seperti itu” Ungkap Saut MT Harahap dengan tegas kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh Nasution dalam unras Parlemen Jalanan. 16/12/1014
Beredarnya Isu Pengadaan Mobil Dinas Pada Rancangan APBD Kota Padangsidimpuan untuk Tahun Anggaran 2025 membuat Parlemen Jalanan mengadakan Unjuk Rasa di depan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan 16/12/2024, Unjuk Rasa ini spontanitas dilaksanakan oleh Parlemen Jalanan Kota Padangsidimpuan, menuntun agar Pengadaan Mobil Dinas untuk Tahun Anggaran 2025 segera dibatalkan, mengingat APBD 2024 Kota Padangsidimpuan mengalami Defisit sehingga gaji Honor dan TPP sampai Bulan Desember ini belum dibayarkan.
Ketua Umum Gemma Peta Indonesia memberi tanggapan atas isu yang dituntun Oleh Parlemen Jalanan Kota Padangsidimpuan, dimana APBD merupakan komunikasi politik antara Legislatif dan Eksekutif untuk kepentingan Rakyat atau masyarakat, yang mana komunikasi ini mencerminkan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk penggunaan dana APBD, dan dana tersebut untuk kepentingan masyarakat diberbagai bidang seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik, maka disusunlah APBD dengan Tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat atau masyarakat, seperti melalui program pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, semestinya anggota DPRD Kota Padangsidimpuan mengetahui hal ini apalagi mereka merupakan perwakilan masyarakat Kota Padangsidimpuan yang mana kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan ada di Pundak mereka untuk lima Tahun ke depan.
Masyarakat Kota Padangsidimpuan menginginkan DPRD dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyusun APBD 2025 Kota Padangsidimpuan yang pro kepada rakyat atau masyarakat sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Kota padangsidimpuan, baik dengan bantuan langsung dengan program belanja hibah, bantuan sosial (bansos), dan bantuan keuangan dari kota hingga desa.Terkait isu masuknya dalam Rancangan APBD 2025 Kota Padangsidimpuan pengadaan Mobil Dinas telah disampaikan Oleh saudara Saut MT Harahap yang mewakili Parlemen Jalanan yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan pada hari ini Senin 16 Desember 2024, hal ini ditanggapi langsung ketua DPRD Kota Padangsidimpuan dan didampingi beberapa Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Pada prinsipnya anggota DPRD Kota Padangsidimpuan tidak menyetujui Pengadaan Mobil Dinas apabila mempengaruhi keuangan pada pos – pos lainnya. Dan dapat dilihat dikantor DPRD Kota Padangsidimpuan, dari 30 orang jumlah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, hanya 11 orang yang hadir dan menandatangani absensi kehadiran untuk Rapat Paripurna Pembahasan APBD2025 Kota Padangsidimpuan yang dijadwalkan pada hari ini Senin, 16 Desember 2024, sehingga Rapat Paripurna Pembahasan APBD 2025 Kota Padangsidimpuan ditunda karena tidak memenuhi kuorum atau tidak memenuhi jumlah minimum anggota DPRD yang hadir. *(FII SIR)*
Tidak ada komentar