ANALISASIBER.COM – Pandeglang, 21 November 2024 – Hari ini, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) secara Resmi melaporkan Ketua Bawaslu Pandeglang Atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dengan No. 645/04-20/SET-02/XI/2024. Langkah
ini merupakan respon terhadap keputusan yang dinilai problematik dan kontradiktif dengan fakta empiris terkait dugaan praktik politik uang (money politics) yang dilakukan oleh calon Bupati Pandeglang nomor urut 02, R. Dewi Setiani.
Dalam keputusan yang dihasilkan melalui rapat bersama, Bawaslu dan Gakkumdu menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Namun, keputusan ini dinilai lemah secara substansial, bahkan tercium indikasi adanya gratifikasi yang mengganggu independensi kelembagaan.
Lanjutnya “Keputusan ini mencederai integritas pemilu dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan demokrasi,” tegas Yudistira, Kordinator AMPD.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena video yang beredar secara luas memperlihatkan R. Dewi Setiani secara eksplisit membagikan uang kepada masyarakat. Selain itu, saksi dalam kasus ini telah mengembalikan uang yang diterima kepada Bawaslu Pandeglang, yang seharusnya menjadi bukti kuat adanya pelanggaran. Fakta-fakta ini bertolak belakang dengan keputusan Bawaslu dan Gakkumdu yang justru mengabaikan aspek materialitas dari dugaan politik uang tersebut, ujarnya
“Aditia Ihksan Sekjen AMPD menilai, sikap Bawaslu dan Gakkumdu yang cenderung berpihak terhadap pelaku praktik politik uang tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mengancam fondasi demokrasi itu sendiri. “Ketiadaan tindak lanjut yang tegas atas pelanggaran ini memperlihatkan gejala kronis dan krisis moralitas yang serius, yang pada akhirnya memproduksi delegitimasi terhadap institusi negara,” lanjutnya.
Lanjutnya, kami menyerukan agar DKPP bertindak cepat dan tegas untuk menindak lanjuti ketua Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku terhadap putusan No.007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024, No. 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan No.011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 yang di nilai bukan pelanggaran pidana, padahal terlihat jelas Calon Bupati Nomor Urut 02 nampak jelas membagikan dugaan politik uang kepada masyarakat di sekitar tersebut, maka untuk memulihkan integritas proses demokrasi di Kabupaten Pandeglang. “Kita tidak hanya berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang pengkhianatan terhadap kehendak rakyat. Demokrasi tidak boleh dikompromikan oleh aktor-aktor yang memperjualbelikan kepercayaan publik,” tutup Aditia Ihksan.
Demokrasi tidak sekadar prosedur, melainkan substansi yang menuntut kejujuran dan integritas dari semua aktor yang terlibat.
Sumber kepala kabiro
Penerbit Redakasi Banten
Tidak ada komentar