MENU Senin, 23 Des 2024

. “Aktivitas Galian Tanah Desa Kemiri Kembali Marak, Pihak Terkait Diduga Kebal Hukum”

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Okt 2024 18:11 0 47 Redaksi Banten

Kecamatan Kemiri, kab.Tangerang Analisasiber.com– Tambang Galian C di Kecamatan Kemiri kabupaten Tangerang Banten, yang sebelumnya telah ditutup oleh jajaran Polda Banten, kini kembali beroperasi. Kabar ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat setempat yang sempat merasa lega dengan penutupan tersebut. Aktivitas tambang ini menjadi sorotan warga mengingat potensi dampak lingkungan dan gangguan yang sering kali menyertai operasional pertambangan. Jum’at (25/10/24).

Setelah sempat ditutup oleh pihak Polda Banten beberapa waktu lalu, aktivitas galian tanah di Desa Kemiri kini kembali beroperasi. Masyarakat sekitar mengaku resah dengan kembalinya kegiatan galian tersebut, yang diduga dilakukan oleh pihak yang merasa kebal terhadap hukum.

Menurut laporan warga, penutupan galian tanah di Desa Kemiri sebelumnya dilakukan karena adanya pelanggaran izin lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem setempat. Namun, hanya berselang beberapa minggu setelah penutupan, kegiatan galian tanah tersebut kembali berlangsung seperti semula.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan galian tanah ini berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan desa dan menimbulkan polusi udara. “Kami sudah melaporkan ini berkali-kali, tapi kelihatannya tidak ada tindakan tegas lagi. Mereka seperti kebal hukum,” ujarnya.

Pihak kepolisian Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait mengapa aktivitas galian tanah ini bisa kembali berjalan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindak tegas dan memberikan sanksi yang sesuai bagi pelanggar agar aktivitas galian tanah di Desa Kemiri benar-benar dihentikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya dugaan praktik hukum yang tidak ditegakkan secara konsisten dan dugaan ada pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh besar sehingga dapat melanjutkan kegiatan yang telah dilarang. Warga berharap pemerintah dan penegak hukum turun tangan untuk menangani permasalahan ini demi kepentingan masyarakat banyak.

Redaksi Banten.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!