MENU Selasa, 22 Apr 2025

Aktifitas Liar Penyadap Getah Pinus Ilegal Marak Di Wilayah KPH 6 Sipirok

waktu baca 1 menit
Jumat, 31 Jan 2025 02:36 242 Redaksi Tapanuli Selatan

ANALISA SIBER TAPSEL.Aktifitas Liar Penyadapan Getah Pinus Ilegal Marak Diwilayah KPH 6 Sipirok, LMP Perjuangan Tapanuli Selatan : Penadah Berani Karena Pembiaran APH Dan DLH & Kehutanan Provinsi Sumut.

Sipirok-Tapanuli Selatan, Penyadapan getah pinus untuk wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 6 Sipirok mestinya dapat menjadi pemasukan yang sah bagi Negara melalui ijin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), namun akhir-akhir ini diketahui banyak terjadi aktifitas ilegal dalam penyadapan getah pinus khususnya di Wilayah Sipirok.
Fanani Dalimunthe, ST Ketua Laskar Merah Putih ( LMP) Perjuangan Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tapanuli Selatan (Kamis, 30/01) ketika dijumpai disekitaran Pusat Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Disipirok ketika dimintai wartawan atensinya dia dengan tegas meminta pihak-pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 6 Sipirok, begitu juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jangan membiarkan aktifitas lilegal tersebut mengingat ada unsur pidana dan kerugian negara, terangnya serius.
“Penyadap dan Penadah berani dan leluasa karena didiemin begitu aja oleh KPH 6 dan APH”, imbuhnya.
“Kami juga tahu getah pinus milik Inhutani (maksudnya PT. Inhutani-red) Yang dibeli secara sah dari Koperasi (KUD Dano Marsabut) jadi bulan-bulanan penyadap ilegal dan penadah”, “tambahnya.(DARPAN SIHOMBING) 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!