Kabupaten Tangerang,Analis Siber.Com –
Masyarakat Kramat, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dari berbagai elemen, menggelar aksi damai pada Senin (8 Januari 2025). Aksi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Paku Haji ini bertujuan menolak sistem oligarki yang dinilai merugikan rakyat. Tema utama yang diusung adalah “Tolak Negara di Dalam Negara”, serta penolakan terhadap proyek PSN (Proyek Strategis Nasional) PIK.2 yang dianggap merugikan masyarakat.
(Rabu,( 08/01/2025 )
Aksi damai ini melibatkan berbagai organisasi, di antaranya:
1. Front Perjuangan Pemuda Nasional (FPPN)
2. Gerakan Rakyat Anti Oligarki (GRAO)
3. Kampak ITB
4. Asosiasi Advokat Pengacara dan Tuntutan Hukum Indonesia (AAPTNI)
5. Front Pembela Islam (FPI)
6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
7. Asosiasi Advokat dan Aktivis Rakyat Indonesia – Majelis Aktivis (AAIR-MA)
8. Gerakan Ekonomi Rakyat (GEP)
9. Komisi Pemuda Indonesia (KPI)
10. Forum Rakyat Indonesia (FRI)
11. Front Rakyat Surabaya (FRS)
12. Lembaga Pemuda dan Aktivis Kebangsaan Banten (LPAK Banten)
13. Sarana Pemberdayaan Aktivis dan Pemuda Islam (SAPA Islam)
14. Jawara Banten
15. Jawara Betawi
Tuntutan Masyarakat
Massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan utama:
1. Menghentikan seluruh aktivitas proyek PSN PIK.2.
2. Mengakhiri sistem oligarki yang menindas rakyat.
3. Melindungi hak-hak masyarakat yang terancam, terutama terkait pembayaran tanah yang dianggap tidak sesuai.
4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang.
Dukungan Aparat dan Seruan Kedamaian
Aksi ini berlangsung dengan pengamanan dari Polsek Paku Haji dan koordinasi masyarakat Desa Kramat dan Desa Kohod. Panitia aksi menyerukan agar semua pihak menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya kegiatan, serta tetap mematuhi protokol yang berlaku.
“Kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera mendengar aspirasi rakyat. Segala bentuk penindasan harus dihentikan, demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar salah satu koordinator aksi.
Penulis: Dayat/Suryadin
Editor: Yudi S.202
Tidak ada komentar