analisasiber.com, – MEDAN Ketua Asosiasi Keluarga Pers Kota Medan (Akpersi) Fitri Nasution sorot pihak terkait harus memberikan pernyataan mengenai pentingnya penertiban dan penegakan aturan perizinan, serta upaya untuk menciptakan lingkungan yang tertata dan sesuai dengan standar tata kota. Penyegelan ini juga menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.
Fitri Nasution mengatakan bangunan tersebut sudah melanggar Zonasi minta penyegelan dilakukan Satpol PP terkait bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beroperasi dengan bebasnya di jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, Kota Medan Sumatera Utara.“Kita sudah konfirmasi ke Lurah Tegal Sari III bahwa bangunan itu tanpa PBG dan sudah di himbau namun pemilik bangunan tetap membandel oleh karena itu kita minta Satpol PP menyegel bangunan tersebut,” ungkapnya, Selasa (20/5/2025)
Lanjut Fitri Nasution mengatakan dirinya bukan menghalangi investor untuk membuka usaha di Kota Medan tapi harus juga taat aturan membangun usaha dengan melengkapi izin – izin seperti Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung.
‘Jangan seenaknya pengusaha bangun tanpa PBG, kami minta ketegasan Pemko Medan untuk menyegel bangunan tersebut,” katanya.
Fitri Nasution juga mengatakan apabila tidak di segel berarti ada setoran dari pemilik bangunan kepada OPD terkait sebagai fungsi pengawasan.
“Kita minta Inspektorat Kota Medan periksa seluruh OPD terkait yang di duga terima setoran karena membiarkan bangunan tanpa PBG bisa bebas beroperasi,’ pungkasnya. (Bahri)
Komentar