MENU Senin, 14 Apr 2025

Adanya Dugaan Korupsi, LSM J.A.M Banten Laporkan Kades Panyaprangan Ke Polres Serang Dan Kejari

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Mar 2025 04:29 56 Redaksi Padangsidimpuan

SERANG – analisasiber.com, – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Banten (LSM J.A.M BANTEN) telah melaporkan Kades Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, ke Polres Serang, Polda Banten, terkait adanya dugaan Mark -Up Anggaran di kegiatan pembangunan jalan di dua titik yang bersumber didalam Anggaran Dana Desa pada tahun 2024 lalu, Minggu, (30/03/2025).

Pasalnya, pembangunan jalan betonisasi melalui Cor Manual (Molen) di dua titik tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang di gelontorkan oleh pihak desa melalui program ketahanan pangan yaitu pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berlokasi di kampung Pasir Jati, dengan Anggaran sebesar 109.403.000.00,-Dan kegiatan pembangunan jalan lingkungan permukiman yang berlokasi dikampung Tegal dengan anggaran sebesar Rp.201.173.000.00,-

Hikmat, selaku Ketua Umum LSM J.A.M Banten mengatakan adanya dugaan Mark up anggaran tersebut sehingga telah merugikan negara. Dan hasil investigasi tim dilapangan Kami menduga kuat bahwa anggaran pembangunan jalan di dua titik tersebut tidak ada kesesuaian,” kata Hikmat.

“Setelah kami hitung secara rinci, ditemukan adanya dugaan Mark -Up Anggaran dari kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dari anggaran 109.403.000.00,- dengan volume Panjang 260 m², Lebar 2 m dan Tinggi 0,12 cm, terhitung hanya memakai anggaran Rp. 76.251.492.00,- dengan selisih di angka Rp. 33.151.508.00,- Sedangkan di kegiatan pembangunan jalan di kampung Tegal dengan anggaran sebesar Rp. 201.173.000.00,- terhitung hanya memakai anggaran Rp. 137.917.214.00,- dengan selisih di angka Rp. 63.456.959.00,-

Dari dua kegiatan pembangunan jalan tersebut dengan menggunakan Cor manual (Molen), kami menemukan adanya dugaan kuat Mark -Up Anggaran sehingga telah merugikan negara sebesar Rp. 171.068.722.00,- dan secara otomatis pembangunan jalan yang tidak maksimal pun akan berdampak terhadap kualitas jalan cepat rusak.

“Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejari Serang agar segera menindak lanjuti laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM J.A.M BANTEN) kepada pihak Desa Panyabrangan,” harapnya.//red//tim

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!