oleh

Perangi Narkoba! Polda Banten Amankan 97 Pelaku dari 71 Kasus

banner 468x60

Serang, Analisasiber.com – Ditresnarkoba Polda Banten bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 71 kasus dengan total 97 tersangka. Senin,(10/02/2025)

banner 336x280

Rincian Kasus dan Tersangka

Ditresnarkoba Polda Banten: 21 kasus, 27 tersangka (22 pengedar, 5 pemakai)

Polresta Tangerang: 19 kasus, 26 tersangka (19 pengedar, 7 pemakai)

Polres Serang: 10 kasus, 17 tersangka (semua pengedar)

Polres Pandeglang: 3 kasus, 5 tersangka (semua pengedar)

Polres Cilegon: 8 kasus, 11 tersangka (semua pengedar)

Polres Lebak: 4 kasus, 4 tersangka (semua pengedar)

Polresta Serang Kota: 6 kasus, 7 tersangka (6 pengedar, 1 pemakai)

Barang Bukti yang Diamankan

Sabu: 231,85 gram

Ganja: 93,22 gram

Tembakau sintetis: 219,32 gram

Psikotropika: 107 butir

Obat-obatan terlarang: 17.450 butir

Kapolda Banten menjelaskan bahwa para pelaku umumnya berperan sebagai perantara jual beli, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan daftar G tanpa izin edar. “Motifnya adalah mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.

Dampak Narkoba pada Kejahatan Umum
Suyudi juga menyoroti keterkaitan narkoba dengan peningkatan tindak pidana umum. Beberapa kasus kejahatan seperti pencurian, perampokan, tawuran, hingga aksi geng motor diketahui dilakukan oleh pelaku yang sebelumnya mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti tramadol dan eximer.

“Efeknya menurunkan kontrol diri, meningkatkan keberanian, halusinasi, serta gangguan kesehatan serius seperti ketergantungan, tremor, hingga kerusakan organ,” jelasnya.

Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

Komitmen Polda Banten
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 23 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya, mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba kepada polisi.

“Polda Banten berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutupnya.

Red. Togar
Editor&Penerbit
Redaksi kaperwil Provinsi Banten.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *