Membela diri saat terancam kejahatan, menurut hukum di Indonesia tidak menjadi masalah. Tapi tidak semua korban mampu membela dirinya hingga berhasil membebaskan diri dari ancaman. Bahkan tidak jarang, korban kejahatan terluka akibat melawan pelaku kejahatan sampai menyebabkan kematian.
Padangsidimpuan
analisasiber.com, -Aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga terhadap seorang pemuda bernama Nurfahri Ependy Rambe (19) sempat viral di media sosial.
Peristiwa Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh warga setempat di jalan Jubeir Ahmad Gang MAN 1 Kecamatan Padangsidimpuan utara, Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (17/1/2025) Siang saat ini, pihak keluarga telah melaporkan kasus itu ke polisi.
Kronologi kasus pengeroyokan ini bermula saat Nurfahri Ependi pergi bermain ke tempat kos-kosan temannya di jalan Jubeir Ahmad Gang MAN 1 Sadabuan disana Nurfahri Ependy main tiktok atau buat vidio aplikasi tiktok lalu dituduh mau mencuri dan diteriaki maling oleh warga.
Kasus dugaan pengeroyokan atau main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga di Gang MAN 1 Sadabuan terhadap Nurfahri Ependy tidak diberi ampun sekalipun sudah minta ampun bersujud- sujud dan mencoba memberi pembelaan diri karena luka parah yang dialami Nurfahri Ependy dibawa ke rumah sakit.
“Jumat sekitar jam 11.30 Wib Nurfahri Ependy (Korban) dibawa kerumah sakit umum Padangsidimpuan”
Atas kasus tersebut Nurfahri Ependy sampai sekarang tidak berani keluar rumah apalagi melakukan aktivitasnya sebagai pelajar di SMK Swasta Taruna dan sampai hari ini tidak masuk sekolah.(H)
Tidak ada komentar