oleh

Ngeri!!! Kesehatan Masyarakat Terancam, RSUD Sipirok Diduga Abaikan Peraturan Pengelolaan Limbah B3

banner 468x60

Ngeri!!! Kesehatan Masyarakat Terancam, RSUD Sipirok Diduga Abaikan Peraturan Pengelolaan Limbah B3

TAPSEL, ANALISASIBER. COM — Direktur RSUD Sipirok drg. Firdausi Batubara yang coba dikonfirmasi awak media hingga saat ini tidak berhasil temui karena tidak pernah berada ditempat.

banner 336x280

Ketika dihubungi melalui whatsapp nya dengan nomor 08137618XXXX hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan sama sekali.

Belakangan ini beredar luas Informasi di tengah Masyarakat khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) bahwa RSUD Sipirok yang merupakan satu-satunya rumah sakit Pemerintah kebanggaan di masyarakat Tapsel tidak peduli lingkungan, dengan adanya tumpukan limbah Medis Berbahaya dan Beracun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di lokasi rumah sakit tersebut.

Banyaknya tumpukan limbah medis yang mengkhawatirkan. Bukan hanya alat suntik bekas, tapi juga kapas, popok, sarung tangan medis, tabung sampel berisi darah, hingga jarum cek gula darah.

Seperti salah satu nakes tenaga kesehatan Rumah saki Sipirok mengatakan mengenai pembenahan mekanisme pembuangan limbah medis di instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) Pemkab Tapsel telah sesuai prosudur. Dengan menggunakan pihak ketiga, dengan perusahaan berlisensi serta lengkap Surat Izin Kerjasama ( MOU)-nya begitu juga dengan Amdalnya.

Pihak Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (tapsel) segera merespon laporan ini dan melibatkan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut. siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah medis dilokasi rumah sakit tersebut di Tempat Pembuangan Akhir TPA.

Bahaya Pembuangan Limbah Medis Sembarangan

Limbah medis termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Berdasarkan peraturan tersebut, limbah hasil kegiatan rumah sakit, klinik, dan laboratorium klinis harus dikelola secara khusus karena mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan manusia.

Lebih lanjut, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah medis termasuk dalam kategori limbah yang berpotensi menimbulkan penyakit infeksi. Oleh karena itu, membuang limbah medis sembarangan sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

“Direktur RSUD Sipirok Firdausi terlalu banyak kesibukan diluar sementara kondisi RSUD demikian parahnya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, RSUD Sipirok tidak mengindahkan kebersihan lingkungan, sehingga banyaknya limbah medis yang berceceran di parit dan di pekarangan Rumah sakit.

(Hendri)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *