BITUNG, pada 6 Januari 2025 – Pengadilan Negeri Bitung melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia (YCPBI) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut mulai dari tahun 2023 pertama kalinya sampai dengan sekarang, untuk tahun anggaran 2025, terkait pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bitung dan dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak.
Dari pihak Pengadilan Negeri Bitung, acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Bapak Johanis Dairo Malo, SH, MH, Wakil Ketua PN Bitung Bapak Agus Triyanto, SH, MH, Hakim-Hakim, Panitera, , Panitera Muda Hukum, serta jajaran Pegawai dan staff. Sementara itu, pihak Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia (YCPBI) diwakili oleh Hendro A Ticoalu, Allan B Bidara, Faridaziah Syahrain, Deysi Kalew, Sandy Kilare, Novita Loujenapessy dan jajaran pengurus serta anggota.
dan di MANADO, pada tanggal 7 Januari 2025 – Pengadilan Pengadilan Negeri Manado melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia (YCPBI) untuk pertama kalinya, terkait pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Manado Kelas 1A. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Manado dan dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak.
Dari pihak Pengadilan Negeri Manado, acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado, Bapak Achmad Peten Sili, SH, MH , Hakim-Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, serta jajaran Pegawai dan staff. Sementara itu, pihak Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia (YCPBI) diwakili oleh Hendro A Ticoalu, Allan B Bidara, Marhaendra R Sangian, Timothy Haniko dan anggota serta jajaran pengurus cabang manado yaitu Felix Paul Manusu, Gelendy M Lumingkewas, Devandry Tamalawe, Yoshua C Korompis, Sartika S Ticoalu dan anggota.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang menjadi pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Negeri Bitung. Sebagai penerapan Dalam Perma No. 1 tahun 2014 tentang Pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Pasal 25 : Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan :
a. pemberian informasi, konsultasi, advis hukum.
b. bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
c. Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum
Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum, informasi, serta penyusunan dokumen hukum secara gratis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan. agar program Posbakum ini dapat berjalan dengan optimal sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Perwakilan Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia (YCPBI) juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Negeri Bitung. Mereka berkomitmen untuk memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya Posbakum, Pengadilan dapat terus meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu di wilayah hukumnya.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama oleh kedua belah pihak, disertai foto bersama sebagai simbolisasi dimulainya kerja sama ini.
Komentar