MENU Jumat, 18 Apr 2025

Aroma Korupsi South Tapanuli City Forest & Kolam Retensi Tapsel

waktu baca 2 menit
Selasa, 31 Des 2024 10:13 291 Redaksi Sulsel

Aroma Korupsi South Tapanuli City Forest & Kolam Retensi Tapsel

TAPSEL, ANALISASIBER.COM — Dugaan kasus tindak pidana korupsi di daerah Tapsel, seolah tak pernah berhenti. Berdasarkan Informasi yang bisa dipercaya dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indinesia (DPD GEMMA PETA INDONESIA) atas dugaan Korupsi Pekerjaan pembuatan kolam retensi di dalam wilayah Hutan Kota Kabupaten Tapanuli selatan. yang diperuntukkan untuk menampung debit air yang ada di perkantoran Bupati Tapanuli Selatan selain Kolam Retensi yang dibangun di seputaran South Tapanuli City Forest Kabupaten Tapanuli selatan. Satu lagi Aroma Korupsi pembangunan taman yang ditampung di anggaran 2023-2024 pun diduga ada yang difiktifkan.

Hal ini diperkuat atas diterimanya laporan/ pengaduan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indinesia (DPD GEMMA PETA INDONESIA) tersebut pada pelayanan DPMPTSP Inspektorat Tapanuli Selatan tertanggal 31/7/2024.

Pagu pekerjaan kolam ratensi senilai Rp 1,2 Milyar. sampai saat ini belum diketahui posisi Lahan tersebut dapat berupa tanah M2 ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

Lalu awak media analisasiber.com mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Mona Karlina Pasaribu yang jabatannya selaku Kepala Bidang Pengelolaan Tahura Hutan Kota dan Penghijauan pada Dinas Lngkungan Hidup (LH) di Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, akan tetapi tidak di tanggapi atau tidak mendapatkan jawaban.

Menurut Ronald Harahap selaku ketua umum Gemma Peta Indonesia bahwa kegiatan pekerjaan pembuatan kolam retensi yang ada di seputaran South Tapanuli City Forest” Sipirok Kuat dugaan kami banyak penyimpangan / korupsi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri“, Ujarnya.
Dan di katakannya bahwa perbuatan ini di duga telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sampai berita ini di unggah ke publik, analisasiber.com belum mendapatkan jawaban yang akurat dari pihak Kepala Bidang Pengelolaan Tahura Hutan Kota dan Penghijauan pada Dinas Lngkungan Hidup (LH).

(Hendri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!